JATIMMADIUN

Program Rujuk Balik Solusi untuk Peserta JKN Penderita Penyakit Kronis

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari (Foto: ist)

MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Kesehatan terus mengembangkan berbagai program di dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) guna memberikan kemudahan bagi peserta JKN dalam mengakses layanan kesehatan. Salah satu program tersebut adalah Program Rujuk Balik (PRB). PRB disuguhkan guna meningkatkan efektivitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN yang menderita penyakit kronis.

“Dengan adanya PRB tersebut harapannya peserta dapat merasakan kemudahan akses dan kemudahan untuk mendapatkan obat yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan mereka,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari.

Lebih lanjut Ita menjelaskan bahwa PRB diberikan kepada penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka Panjang yang dilaksanakan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atas rekomendasi atau rujukan dari dokter spesialis atau sub spesialis yang merawat. Manfaat dari program tersebut adalah meningkatkan peran FKTP sebagai gatekeeper, meningkatkan capaian angka kunjungan peserta di FKTP, saving time bagi peserta, memudahkan peserta untuk mendapatkan obat di apotek terdekat, mengurangi antrean di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sehingga FKRTL akan lebih focus pada penanganan kasus spesialistik atau sub spesialistik.

“Jenis penyakit dalam PRB sesuai dengan Permenkes Nomor 28 Tahun 20214 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN adalah diabetes melitus, hipertensi, jantung, asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), epilepsi, gangguan kesehatan jiwa kronik, stroke dan Systemic Lupus Erythematosus (SLE). Sehingga dalam hal ini FKTP memiliki tangung melanjutkan tata laksana yang telah diberikan oleh FKRTL untuk pasien rujuk balik penyakit kronis dalam rangka menjaga keberlangsungan pelayanan,” tambah Ita.

Adanya sinergi, koordinasi dan kolaborasi apotek PRB, FKTP, dan FKRTL dalam pengelolaan penyakit dalam penyelenggaraan Program JKN. FKTP akan melakukan pemeriksaan komprehensif dan merujuk peserta sesuai dengan indikasi medis ke FKRTL. Di FKRTL akan dilakukan tata laksana spesialistik hingga kondisi pasien dinyatakan stabil dan merujuk balik peserta yang sudah dalam kondisi stabil melalui Surat Rujuk Balik (SRB). SRB akan diterima oleh FKTP dan FKTP akan memberikan resep obat sesuai SRB kepada peserta. Alur terakhir adalah peserta akan diberikan obat oleh apotek PRB.

Ade, salah satu peserta JKN yang telah merasakan manfaat PRB menyampaikan bahwa dirinya merasa sangat puas dengan adanya program tersebut. Ade yang menderita beberapa penyakit kronis itu, merasa dapat melakukan pemeriksaan kesehatan hingga dirinya dinyatakan dalam kondisi stabil.

“Saya menderita penyakit hipertensi, jantung dan sempat mengalami gejala stroke. Setelah saya mendapatkan pelayanan di rumah sakit, saya masih dapat melanjutkan pengobatan di puskesmas. Sehingga dengan PRB itu saya mudah untuk mendapatkan obat yang harus saya konsumsi setiap hari,” kata pria 40 tahun itu.

Menurut Ade, seluruh pelayanan dari fasilitas kesehatan yang pernah ia kunjungi sangat baik dan benar-benar meberikan pelayanan kepada peserta JKN dengan maksimal tanpa diskriminasi atau perbedaan layanan dengan masyarakat yang tidak menggunakan program jaminan kesehatan.

“Tenaga medisnya ramah, prosedurnya pun juga mudah tidak ada istilah ribet. Sehingga saya pun menjalaninya juga dengan semangat, karena bisa berobat tanpa mengeluarkan biaya,” tambahnya

Ade juga menyampaikan bahwa Program JKN menjadi salah satu program pemerintah yang sangat nyata manfaatya dan dapat dirasakan oleh seluruh Masyarakat. Ia berharap bahwa Program JKN agar senantiasa hadir di Tengah Masyarakat Indonesia guna memberikan perlindungan di bidang kesehatan.

Laporan: rn/tk/red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button