JATIMSIDOARJO

Divonis 10 Tahun Penjara, Iyek Sumringah Usai Sidang Perkara Sabu 30 Kg di PN Sidoarjo

Terdakwa perkara Sabu 30 Kg saat diadili di PN Sidoarjo. (Foto: Teddy Syah/BN.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Ihyak alias Iyek. Pria 44 tahun asal Sampang, Madura itu dinyatakan terbukti menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Chandra, Kamis (24/4). Ketua Majelis Hakim Slamet Setio Utomo memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan vonis.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 800 juta, subsider tiga bulan penjara,” tegas Slamet saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lesya Agastya. Sebelumnya, JPU menuntut Iyek dengan hukuman penjara seumur hidup.

Atas putusan itu, raut wajah terdakwa tampak lebih sumringah. Ia sempat tersenyum tipis usai mendengar keputusan dari majelis hakim.

“Hal yang memberatkan terdakwa adalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika,” lanjut Slamet dalam putusannya.

Namun, terdapat beberapa hal yang meringankan. Salah satunya, terdakwa mengakui perbuatannya, tidak mendapatkan imbalan besar, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Barang bukti berupa 30 kilogram sabu-sabu, dua peti kayu, dan satu unit mobil pikap Gran Max bernomor polisi L 9632 BS dirampas untuk negara.

Dalam sidang juga terungkap bahwa sabu-sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Kalimantan. Proses pengirimannya dilakukan menggunakan jasa ekspedisi truk pengangkut sayur.

Sosok yang diduga menyuruh Iyek, yaitu seseorang bernama Elsang, masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. “Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Iyek saat dimintai tanggapan di persidangan.

Sementara itu, JPU Lesya Agastya juga menyatakan sikap yang sama. Hakim pun memberi waktu selama dua minggu, hingga 8 Mei 2025, bagi kedua belah pihak untuk menentukan sikap.

Laporan : Teddy Syah Roni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button