JATIMJEMBER

Gelapkan Dana Proyek Unej Rp 2.2 M, Seorang Kontraktor Ditangkap Polres Jember

Tersangka Tradiska Prastyawan. (Foto: Ist) 

Korban Pindarto

JEMBER, BIDIKNASIONAL.com – Seorang pria bernama Tradiska Prastyawan warga Dusun Sukodono, Desa Simojayan, Kecamatan Ampel Gading, Malang, akhirnya ditangkap oleh Polres Jember atas dugaan penggelapan dana proyek pembangunan laboratorium di Universitas Jember (Unej) senilai Rp2,2 miliar, Jum’at (25/4/2025).

Penangkapan ini dilakukan setelah laporan dari rekan kerjanya, Pindarto, yang merasa dirugikan dalam kerja sama proyek tersebut.

Kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika Pindarto diajak oleh Tradiska untuk bekerja sama dalam proyek pembangunan laboratorium di Unej. Dalam perjanjian tidak tertulis antara keduanya, Pindarto menyanggupi untuk menjadi pemodal penuh dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Namun, dalam proses berjalannya proyek, Tradiska diduga melakukan tindakan sepihak dengan memindahkan alur pembayaran ke rekening lain tanpa sepengetahuan dan izin dari Pindarto.

Uang sebesar Rp2,2 miliar yang semula ditujukan untuk operasional proyek, diduga digunakan sepenuhnya oleh Tradiska tanpa koordinasi dengan rekan kerjanya itu.Pindarto mengaku telah menunggu cukup lama untuk mendapatkan penjelasan atau itikad baik dari Tradiska. Namun, hingga waktu berlalu, tidak ada upaya penyelesaian atau pengembalian dana yang dilakukan oleh pihak yang bersangkutan. Hal inilah yang kemudian mendorong Pindarto untuk menempuh jalur hukum.

“Laporan resmi akhirnya dibuat oleh Pindarto di Polres Jember pada bulan April 2024. Dalam laporan tersebut, ia menyertakan bukti-bukti terkait pengalihan dana dan kronologi kerja sama yang terjadi sejak awal proyek dimulai.” Ujar Prindarto

Prindarto mengatakan, proses penyelidikan pun dilakukan oleh pihak kepolisian. Setelah hampir satu tahun sejak laporan masuk, aparat kepolisian akhirnya melakukan penangkapan terhadap Tradiska Prastyawan pada tanggal 27 Februari 2025. Penangkapan ini menjadi langkah awal dalam proses hukum untuk mengusut tuntas kasus dugaan penggelapan dana tersebut.

“Saya berharap, dengan ditangkapnya tersangka, uang saya sebesar Rp2,2 miliar bisa dikembalikan. Saya sudah cukup bersabar menunggu, namun tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan,” ujar Pindarto dalam pernyataannya kepada media.

Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Iptu. Bagus Dwi Setiawan mengatakan, dalam kasus ini kini tengah dalam proses penyidikan untuk mengungkap aliran dana dan dugaan tindak pidana lainnya yang mungkin terjadi.

“Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek pembangunan di institusi pendidikan ternama. Kami juga sudah mengumpulkan barang bukti dan mengamankan barang bukti, sudah memeriksa saksi-saksi serta berkas sudah lengkap, kami akan melakukan pengbangan terhadap kasus ini, dan kami akan memberikan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan,” pungkasnya.

Laporan: Red/es

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button