
Wor Windari, Plh.Disdikbud Jombang (Foto: tok BN)
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB) , pada peraturan tersebut merupakan hasil penyempurnaan dari sistem sebelumnya , karena itu terjadi banyak perubahan yang terjadi pada sistem penerimaan murid baru (SPMB) 2025, seperti di Kabupaten Jombang.
Bahwa kebijakan tersebut adalah merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan murid sebelum nya.
Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akses pen yang adil dan merata. Sementara itu salah satunya, kuota setiap jalur, banyak yang mengalami perubahan.
Selanjutnya pada jalur zonasi yang kini sudah berganti menjadi jalur domisili tetap menjadi jalur dengan kuota paling banyak.
’’Secara garis besar, memang ada beberapa perubahan, karena dasar yang digunakan juga berubah.
Sebelumnya Permendikbudristek nomor 21/2021, kini menjadi Permendikdasmen nomor 3/2025,’’ ujar Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Disdikbud) Kabupaten Jombang Wor Windari.
Selain itu bahwa ada tujuh yang mengalami perubahan dari PPDB 2024 ke SPMB 2025.
Selanjutnya kebijakan di mulai dari dasar, penamaan program, penamaan jalur hingga kuota masing-masing jalur.
Lebih lanjut Wor Windari menyampaikan bahwa lada 2024 disebut penerimaan peserta didik baru (PPDB), “kini disebut SPMB. Jalur zonasi kini disebut jalur domisili,” ungkapnya.
Bahkan pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali, kini disebut jalur mutasi. Bahkan kuota jalur afirmasi juga berubah.
Selain itu, bahwa dulu SD 25 persen kini 15 persen. Dulu SMP 15 persen kini 20 persen. “Sedangkan untuk jalur prestasi SMP tahun lalu 30 persen, kini menjadi 35 persen,” ujar Wor Windari Plh. Disdikbud Jombang.
Laporan: Tok
Editor: Budi Santoso