JATIMLAMONGAN

Sidang Praperadilan di PN Lamongan Sempat Diskors Hingga Dua Kali

Sidang perdana praperadilan penetapan status tersangka perkara dugaan korupsi proyek Rumah Potong Hewan Umum (RPH-U) Lamongan di Ruang sidang Candra PN Lamongan (Foto: ist)

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com –Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan selaku Termohon diketahui belum mendaftarkan diri ke panitera Pengadilan Negeri Lamongan disaat agenda sidang perdana praperadilan digelar hingga sidang diskors dua kali.

Sidang perdana praperadilan yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB sempat molor dan baru dilanjutkan pada pukul 15.00 WIB. Setelah pembacaan permohonan dari pihak Pemohon, sidang dilanjutkan dengan jawaban dari pihak Termohon.

“Permohonan praperadilan yang pada pokoknya meminta agar penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam perkara dugaan korupsi proyek Rumah Potong Hewan Umum (RPH-U) Lamongan dinyatakan tidak sah. Selain itu, mereka juga menuntut pemulihan nama baik, harkat martabat kliennya.

“Memang ini prosedur awal, agenda pembacaan permohonan. Tadi sempat diskors karena surat kuasa dari termohon belum didaftarkan. Setelah dilanjutkan, termohon juga sudah menyampaikan jawabannya,” ujar Muhammad Ridlwan dan Ainur Rofiq Penasehat hukum (PH) terdakwa Muhammad Wahyudi, usai persidangan.

“Agenda sidang slanjut sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh hakim pada hari Jumat replik dan duplik, imbuh Ridlwan, Senin pembuktian surat dan saksi, dan Selasa kesimpulan serta putusan,” imbuh dia.

Terpisah, Akhmad Reza Indrawan, salah satu tim Jaksa Kejaksaan Negeri Lamongan selaku Termohon menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Wahyudi telah sesuai prosedur dan didukung oleh minimal dua alat bukti.

“Dalam jawaban kami terhadap permohonan praperadilan, kami tegaskan bahwa penetapan tersangka sudah memenuhi syarat dua alat bukti. Hal itu akan dibuktikan pada agenda pembuktian hari Senin nanti,” ucap Reza.

Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Lamongan, Satriany Alwy,S.H., M.H., mengungkapkan, Sidang telah disepakati bersama, selanjutnya pada Jumat 2 Mei replik dari pemohon dan duplik dari Termohon. Senin 5 Mei Pembuktian surat dan saksi dari kedua belah pihak. Selasa 6 Mei Kesimpulan dan pembacaan putusan.

“Sesuai ketentuan, proses sidang praperadilan harus diselesaikan dalam waktu tujuh hari kalender sejak dimulainya persidangan,” beber Satriany Alwy hakim ketua yang didampingi oleh hakim anggota, di Ruang sidang Candra PN Lamongan.

Sebelumnya, Sidang perdana pemeriksaan berkas pemohon dan berkas termohon, berkas Pemohon lengkap, namun berkas Termohon oleh hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Lamongan, Satriany Alwy, dinyatakan belum lengkap.

Hal ini disampaikan oleh Ridlwan, usai hakim praperadilan Pengadilan Negeri Lamongan, Satriany Alwy,S.H., M.H., menskors sidang praperadilan.

Surat permohonan praperadilan tengah dilayangkan Ridlwan sebelumnya, terkait menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang disematkan Kejari Lamongan kepada Muhammad Wahyudi, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Pemotongan Hewan-Unggas (RPH-U) tahun anggaan 2022, dirasa ada kesan dipaksakan.

Hakim perlu memberikan pernyataan sikap lantaran hari ini kita melihat bagaimana kepatuhan hukum. “Kami Pemohon sudah sampaikan kepada hakim praperadilan Pengadilan Negeri Lamongan, kita, antara Pemohon maupun Termohon untuk menghormati lembaga pengadilan,” pungkas Ridlwan.

Reporter : Joko Santoso

Editorial : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button