
Kepala SMAN 1 Jombang Endrianingsih (Foto: ist)
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Pungli (Pungutan liar) adalah perilaku koruptif yang perlu dilawan. Sehingga pungli di sekolah- sekolah tersebut membuat akses pendidikan menjadi lebih mahal. Tidak menutup kemungkinan pungli dapat mengakibatkan putusnya akses warga terhadap pendidikan. Lebih parah lagi ,pungli di sekolah dapat membuat peserta didik yang merupakan generasi penerus bangsa semakin akrab dengan perilaku koruptif.
Seperti yang terjadi adanya dugaan ” Pungli” di SMA Negeri 1 Jombang. Informasi yang di terima sumber Bidik Nasional (BN) , bahwa sejumlah wali murid mengeluh dengan adanya dugaan pungli, seperti untuk uang gedung Rp 2,5 juta serta SPP Rp 150 ribu perbulan.
Berdasarkan informasi itu BN segera klarifikasi kebenaran nya datang ke SMA Negeri 1 dan bertemu Dyah Ayu Endrianingsih, S.Pd, MM, selaku kepala sekolah SMA Negeri 1 Jombang.
Selanjutnya Kepala sekolah mengatakan “Saya akui memang di SMA Negeri 1 Jombang ini ada pungutan tapi berupa sumbangan. Sumbangan itupun buat kebutuhan sekolah, suatu misal ada kegiatan tambahan,” Ujarnya.

Ketua MKKS SMAN Jombang Budiono (Foto: ist)
Budiono selaku ketua MKKS SMA mengatakan “uang gedung dan SPP itu sebenarnya tidak ada, tapi di kemas dengan nama sumbangan” ujar Budiono.
Jika dicerna isi dari pernyataan Ketua MKKS SMA Budiono ,dia seakan menutupi apa yang terjadi dengan adanya pungli di sekolah sekolah SMAN Jombang,begitu juga dengan UPT Diknas Provinsi Jatim, seakan mereka tutup mata. Pertanyaan, apakah mereka dapat cipratan” Uang haram ” dari masing masing SMAN yang ada di jombang yang diduga lakukan pungli ?
Dalam peraturan pemerintah sudah di jelaskan baik pengajar maupun Komite di larang memungut sepeserpun dari siswa. Sumbangan pun harus bersifat sukarela dan tidak harus dipaksakan, kalau uang gedung Rp 2,5 juta dan iuran Rp 150 ribu perbulan itu sama saja dengan pungutan liar.
Pungutan liar (pungli) di sekolah diatur oleh beberapa peraturan, di antaranya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Khususnya pasal 12 huruf b, pasal ini dengan tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan, baik secara kolektif maupun perorangan dari peserta didik maupun orang tua/walinya.
Jika Kepala Sekolah SMAN 1 Jombang diduga terlibat dalam Pungli? Setidaknya pihak UPT Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Cabang Jombang ,atau Kanwil Dinas Pendidikan Provinsi Jatim memberikan sangsi tegas kepada Kepala sekolah SMAN 1 Jombang karena diduga terlibat dalam ” Pungli” di sekolahnya nya yang ia pimpin.

Kantor UPT Diknas Provinsi Jatim Wilayah Kabupaten Jombang
Selain itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 juga melarang pendidik dan tenaga kependidikan melakukan pungutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pelaku pungli bisa dipidana. Pelaku pungli bisa di jerat dengan Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang pemerasan, atau Pasal 423 KUHP jika pelaku nya pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan nya . Selain itu pungli juga biasa di anggap sebagai tindak pidana korupsi , terutama jika dilakukan oleh pejabat atau aparatur sipil negara.
Sementara UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur hukuman pidana bagi pelaku pungli, seperti yang diatur dalam Pasal 12E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Laporan: tok
Editor: Budi Santoso



