JATENGPEKALONGAN

PN Pekalongan Gelar Sidang Lanjutan Penyiraman Air Keras Menantu Terhadap Mertua dan Adik Ipar

Agenda Mendengarkan Keterangan Saksi dan Korban

PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com -Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menggelar sidang lanjutan kasus penyiraman air keras yang dilakukan Ali Fahmi (35) menantu terhadap mertua dan adik iparnya, Rabu 7 Mei 2025.

Sidang perkara nomor 74/Pid.B/2025/PN Pkl yang dipimpin oleh Hakim Ketua Veni Wahyu Mustikarini SH MKn, didampingi dua Hakim Anggota Nofan Hidayat SH MH dan Listyo Arif Budiman SH, itu berlangsung dengan agenda keterangan para saksi dan korban, yaitu Rifki Al Faris (24), Agus Naim (44), Zaini (60), Nur Fadilah (52), Musa Sabari (51).

Dalam sidang tersebut, diperoleh keterangan salah satu saksi, Kharis Imaroh (30) mantan istri terdakwa waktu kejadian ada di tempat dan menyaksikan langsung kejadian penyiraman air keras terhadap keluarganya.

“Waktu kejadian saya denger kok, ada ribut-ribut didalam rumah. Pas saya masuk liat bapak disiram pakai air didalam teko, kesakitan dan pada melepuh semua badanya,” ungkap Kharis Imaroh anak korban dalam kesaksian persidangan Rabu 7 Mei 2025.

Ia tak menyangka pelaku begitu teganya melakukan perbuatan-perbuatan sekeji itu terhadap keluarganya, tak hanya ayahnya yang kena siraman air keras juga ibu, anaknya yang perempuan umur 9thn juga terkena bekas siraman air keras kakinya seperti luka bakar dan adeknya jadi sasaran kebrutalan terdakwa.

“Pelaku juga membawa parang sempat mengejar adeknya setelah menyiram air keras, saya panik langsung teriak-teriak hingga para warga berdatangan dan langsung membawa ayah, ibu, dan adek saya kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” terangnya.

Peristiwa penganiayaan berat itu terjadi pada Jumat, 20 September 2024 sekira pukul 19.15 WIB, di rumah korban Musadiqun, yang merupakan ayah mertua terdakwa, di Desa Wonoyoso Gang 5 RT 007 RW 003, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

Saat kejadian, terdakwa menyiramkan air keras ke arah korban. Cairan berbahaya itu menyebabkan luka bakar serius pada ketiga korban ayah mertua, ibu mertua, dan adik ipar terdakwa.

Terpisah Silfa Hadi Ketua DPC LSM Trinusa (Triga Nusantara Indonesia)Pekalongan Raya yang mendampingi dari awal para korban mengatakan bahwa minta atensi kasus terhadap para Hakim dan Jaksa penuntut umum, agar menghukum seberat-beratnya pelaku.

“Saya meminta agar Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menghukum seberat-beratnya pelaku, agar para korban mendapatkan keadilan. Apalagi sampai menyebabkan kematian salah satu korban,” tegasnya.

Laporan: Dikin

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button