JATIMLAMONGAN

Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Perkara Pembangunan RPH-U Ditolak PN Lamongan

PH Terdakwa: Menjadi Presiden Buruk Lembaga Peradilan

Tim kuasa hukum Wahyudi, Muhammad Ridlwan dan Ainur Rofik usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan (Foto: ist)

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com –Putusan sidang praperadilan penetapan tersangka dalam perkara Pembagunan Rumah Pemoyongan Hewan – Unggas (RPH-U) ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Lamongan. Penasehat Hukum (PH) terdakwa Muhammad Wahyudi mengatakan, menjadi presiden buruk karena keadilan sudah mati dan terkubur.

Hal itu, dikatakan usai agenda sidang putusan permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa Wahyudi, yakni Muhammad Ridlwan dan Ainur Rofik, resmi ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan diruang sudang Cakra. Rabu 7 Mei 2025.

Penasehat Hukum terdakwa Wahyudi, Muhammad Ridlwan, mengungkapkan rasa kecewa atas ditolaknya permohonan tersebut. Menurut dia, putusan praperadilan tidak dibacakan secara jelas di persidangan, dan hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan resmi keputusan tersebut.

Dengan demukian, penolakan ini kata dia, “bagi kami keadilan sudah mati, kepastian hukum sudah tidak ada. Kalau standarisasi yang dipakai penyidik kejaksaan dalam menuntut kasus tindak pidana korupsi pasal 2 dan 3 seperti ini, maka semua kepala dinas, semua instansi yang sudah diperiksa BPK dan memiliki Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), masih bisa diproses dengan standar lain, seperti audit dari akuntan publik lain atau lembaga lain,” imbuh Ridlwan, sapaannya.

Lanjut Ridlwan, berdasarkan undang-undang, untuk urusan korupsi pasal 2 dan 3, hanya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang berwenang melaporkan jika ada indikasi pidana.

Oleh karena itu, Ridlwan menanyakan siapa pihak pelapor dalam kasus kliennya, Wahyudi. Bagi kami, pihak yang melapor tidak memiliki legal standing.

“Kalau semua orang bisa melapor, maka tatanan hukum rusak. Kepala dinas semua bisa masuk penjara (tersangka), enggak perlu ada pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), enggak perlu rekomendasi apa pun, karena laporan siapa pun bisa diterima. Kalau begitu, bubarkan saja BPK,” tanya dia.

Meski demikian, Ridlwan menegaskan bahwa tim kuasa hukum tetap akan menjalankan pembelaan terhadap Wahyudi sesuai data, dokumen, dan aturan yang berlaku. Ia berharap agar Kejaksaan Agung ikut melakukan pengawasan agar seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor.

“Karena hukum pidana itu bersentuhan langsung dengan harkat martabat seseorang, penting sekali memastikan standar hukum acara diterapkan dengan benar. Jangan sampai hukum dipakai sembarangan dan akhirnya malah merusak aturan yang sudah ada,” tandasnya.

Terpisah, Anton Wahyudi, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lamongan dalam hal ini mengungkapkan, bahwa pihaknya bersyukur atas hasil putusan tersebut.

“Alhamdulillah, Alhamdulillahirabbilalamin, kinerja pemeriksaan yang kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan. Tinggal nanti kita buktikan di sidang pokok perkara di Pengadilan tindakpidana korupsi (Tipikor),” terangnya.

“Pada hari ini juga, Kejaksaan Lamongan juga melakukan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap Anton.

Reporter : Joko Santoso

Editorial : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button