JATIMMADIUN

Ibadah Haji Nyaman, Program JKN Siap Beri Perlindungan 

MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Tahun 2025 Pemerintah mulai mendorong masyaakat yang akan berangkat ke tanah suci baik untuk menjalankan ibadah haji maupun sekaligus sebagai petugas haji agar memastikan kepesertaan dalan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam status aktif. Hal ini bertujuan untuk menjaga jemaah calon haji dan petugas haji tetap mendapat perlindungan kesehatan selama di tanah suci dan setelah kembali ke tanah air.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H / 2025 M, menyatakan bahwa persyaratan keberangkatan jemaah haji khusus salah satunya adalah harus memiliki kartu kepesertaan JKN. Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1446 H / 2025 M, juga menyatakan bahwa salah satu persyaratan dan mekanisme pelunasan tahap kesatu jemaah haji regular adalah telah memenuhi syarat istiha’ah kesehatan dan telah terdaftar sebagai peserta aktif Program JKN.

“Ketika telah menjadi peserta aktif Program JKN, harapannya jemaah tidak lagi perlu khawatir dalam hal perlindungan kesehatan. Sehingga mereka merasakan kenyamanan dan ketenangan, karena Program JKN siap memberikan perlindungan setiap saat,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari.

Ita menambahkan bahwa sebelum melakukan pengurusan administrasi keberangkatan haji, maka akan dilakukan pengecekan status kepesertaan JKN. Ketika jemaah calon haji telah menjadi peserta aktif JKN maka mereka dapat melanjutkan proses administrasi keberangkatan haji sesuai dengan ketentuan. Jemaah calon haji yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, proses administrasi haji tetap dilanjutkan namun mereka akan diberikan edukasi untuk mendaftarkan menjadi peserta JKN.

“Untuk jemaah calon haji merupakan peserta non aktif JKN, maka akan dilihat dulu non aktifnya apakah karena ada tunggakan iuran atau dikarenakan hal lain selain tunggakan iuran. Jika karena tunggakan iuran maka ereka diedukasi untuk membayar tunggakan iuran JKN. Sedangkan jika karena hal lain, maka juga akan diedukasi untuk mengaktifkan kepesertaan JKN nya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tambah Ita.

Amil Wahib, yang pernah bertugas sebagai Ketua Kloter Ibadah Haji membenarkan bahwa memiliki perlindungan kesehatan merupakan salah satu hal yang sangat penting bagi jemaah calon haji yang menjalankan ibadah di tanah suci. Selama menjadi petugas haji di tanah suci Wahib juga menyampaikan bahwa banyak jemaah yang nyatanya sesampainya di tanah suci atau pada saat menjalankan ibadah, tiba-tiba kondisi kesehatannya bermasalah.

“Keluhan penyakit yang sering dialami oleh jemaah adalah batuk, flu, radang tenggorokan. Sehingga jika itu tidak ditangani dengan baik, dikhawatirkan kondisi kesehatannya semakin menurun dan akan mengganggu dalam menjalankan rangkaian ibadahnya,” kata Amil yang kala itu membawa 366 jemaah haji ke tanah suci.

Ketika di tanah suci, Amil menyampaikan bahwa dirinya juga melakukan koordinasi dengan tim kesehatan Arab Saudi secara intensif dan membuat posko kesehatan guna menangani jemaah yang membutuhkan penanganan medis. Jika dengan penanganan dokter kloter jemaah harus dirujuk ke rumah sakit, maka jemaah juga akan dirujuk ke rumah sakit setempat.

“Kala itu ada jemaah yang menderita pneumonia atau radang paru-paru dan dirujuk ke rumah sakit setempat. Hal tersebut dapat menjadi contoh atau gambaran bahwa begitu pentingnya jemaah calon haji memastikan dirinya terindungi Program JKN, sehingga jia sewaktu-waktu dibutuhkan dapat digunakan,” tutup Amil.

Laporan: rn/tk/red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button