
SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – Selasa 13 Mei 2025, Kepolisian Sektor Pamanukan berhasil mengamankan pelaku utama kasus pembacokan yang terjadi di wilayah Pamanukan, Kabupaten Subang. Pelaku utama berinisial RA (19), sempat berupaya melarikan diri ke luar kota untuk menghindari proses hukum, namun berhasil ditangkap di area pemakaman umum pada Senin malam (12/5/2025).
Kapolsek Pamanukan, AKP Udin Awaludin, menyampaikan bahwa penangkapan RA merupakan hasil dari upaya penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajarannya.
“Setelah kami lakukan pemancingan, akhirnya pelaku utama berhasil kami ringkus,” ujar AKP Udin dalam keterangan persnya, Selasa (13/5/2025).
Selain RA, Polsek Pamanukan juga menangkap empat orang lainnya yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan tersebut, yaitu TJ (25), K (30), N (21), dan TM (18). Dengan demikian, total pelaku yang diamankan berjumlah enam orang.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi juga mengamankan dua bilah senjata tajam tambahan, sehingga total senjata tajam yang disita dari para pelaku mencapai tujuh buah.
Kasus ini bermula dari penganiayaan terhadap seorang remaja bernama Roni Rohmatullah, warga Desa Lengkongjaya, yang mengalami luka cukup serius akibat sabetan senjata tajam pada bagian paha kirinya. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 11 Mei 2025. Korban langsung mendapatkan perawatan medis dan menjalani tujuh jahitan.
Kapolsek Pamanukan juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka.
“Usia remaja adalah masa pencarian jati diri. Perlu adanya perhatian dan pengawasan dari keluarga, terutama orang tua, agar anak-anak tidak salah pergaulan dan terjerumus dalam tindakan yang melanggar hukum,” tegas AKP Udin.
Dengan penangkapan ini, Polsek Pamanukan berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
Laporan: M.Tohir
Editor: Budi Santoso


