JATIMSIDOARJO

Dugaan Mark-Up Proyek Gedung PAUD di Desa Jiken Sidoarjo Disorot, Telan Anggaran Rp 200 Juta

LSM LIRA DPK Tulangan Joko Tri Nugroho, saat sidak. (Foto: ist)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com — Proyek rehabilitasi gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Desa Jiken, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). LSM tersebut mencurigai adanya dugaan mark-up dalam pengelolaan anggaran proyek yang bersumber dari Dana Bantuan Keuangan (BK) tahun 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek rehabilitasi gedung PAUD dengan volume bangunan 8x3x4 meter menelan anggaran sebesar Rp 200 juta. Namun, proyek tersebut tidak dimulai dari nol sebagaimana biasanya dalam kegiatan rehabilitasi, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan efisiensi anggaran. Ketika dikonfirmasi oleh rekan media, kepala Desa Jiken tidak berada di tempat dengan alasan menghadiri takziah warga.

Selanjutnya, Tim investigasi LSM LIRA DPK Tulangan yang dipimpin oleh Joko Tri Nugroho bersama seorang konsultan bangunan menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek.

BACA JUGA : PIDSUS KEJARI SIDOARJO TETAPLAN DIREKTUR PT KEMBANG KENONGO PROPERTY TERSANGKA TERKAIT TKD SIDOKERTO

 

Sidoarjo Desa Jiken
Papan Pembangunan Informasi. (Foto: ist)

Mereka mencatat adanya indikasi praktek korupsi yang merugikan keuangan negara. Proyek yang seharusnya melibatkan partisipasi masyarakat desa juga dinilainya tertutup, menurutnya menggunakan tenaga kerja dari luar daerah.

“Kami menduga kuat adanya ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan kondisi bangunan di lapangan. Oleh karena itu, kami meminta agar Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan evaluasi dan penyelidikan,” ujar Joko Tri Nugroho.

Selain itu, keterlibatan pihak ketiga dalam proyek tersebut juga belum jelas, terutama terkait hasil musyawarah desa. LSM mendesak agar semua proses administrasi dan pelaksanaan proyek dapat diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum maupun etika pemerintahan desa.

Sementara itu, dikonfimasi secara pribadi oleh BN. Kades Jiken enggan merespon perihal dugaan-dugaan dari Joko, LSM Lira.

Laporan : Teddy Syah Roni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button