
BANGKALAN, BIDIKNASIONAL.com – Komitmen Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, dalam memberantas dari hulu hingga hilir terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresah di Kabupaten Bangkalan Madura, akhirnya terjawab.
Tiga komplotan pelaku Curanmor yang sering meresahkan warga masyarakat di Kabupaten Bangkalan, berhasil ditangkap. Dan seorang identitasnya sudah diketahui dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Data dihimpun wartawan koran Bidik Nasional, identitas dari tiga komplotan pelaku Curanmor yang tertangkap adalah AR (25 tahun) dan MM (22 tahun), serta SN (18 tahun). Ketiganya warga di Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan Madura.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., menyebut, tiga orang ini merupakan komplotan pelaku Curanmor yang berhasil mencuri sepeda motor Honda Vario di Jalan Moh Kholil, Kelurahan Demangan, Kota Bangkalan Madura.
“Kejadiannya, pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 Wib,” sebut AKP Hafid sapaan lekatnya, kepada Bidik Nasional, (20/06/20205).
Lanjut AKP Hafid, terungkapnya aksi kejahatan yang dilakukan oleh para komplotan Curanmor ini, setelah petugas melakukan penyelidikan melalui olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Termasuk memeriksa CCTV di lokasi.
“Tak lama petugas melakukan penyelidikan. Dua orang yakni terduga AR dan MM berhasil ditangkap. Dan pada bulan ini berhasil menangkap terduga SN saat berada di sebuah rumah di Desa Dabung, Kecamatan Geger, Bangkalan,” tutur AKP Hafid.
AKP Hafid menambahkan, pengungkapan kasus Curanmor ini, masih ada satu orang dari para komplotan tersebut yang belum tertangkap yaitu pelaku FN (DPO).
“Harapan terhadap pelaku FN, yang statusnya masih DPO agar menyerahkan diri sebelum kami melakukan upaya tindakan tegas terukur,” imbuh AKBP Hafid.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso



