
SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – Hingga saat ini, Kepala Desa Simpar, Kecamatan Cipunegara, Kabupaten Subang, Jawa Barat, belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi atas surat konfirmasi yang dilayangkan oleh awak media Bidik Nasional terkait penggunaan anggaran Dana Desa (APBDes) tahun 2024.
Surat resmi yang dikirimkan pada tanggal (Red). dengan nomor: 45/BN/VI/2025 tersebut memuat permohonan klarifikasi atas realisasi dan potensi dugaan penggunaan fiktif/markup dana desa, serta permintaan dokumentasi pendukung seperti laporan pertanggungjawaban, RAB, bukti fisik kegiatan, dan bukti pembayaran.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa temuan sementara berdasarkan estimasi investigasi menunjukkan adanya potensi fiktif pada beberapa kegiatan, seperti Peningkatan Jalan Usaha Tani, Pemeliharaan Jembatan Desa, hingga Pengadaan Sarpras PAUD/TPQ.
Sebagai bentuk komitmen terhadap fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik, awak media Bidik Nasional akan mengajukan permohonan salinan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBDes Desa Simpar Tahun 2024 kepada pemerintah desa.
Jika tidak juga mendapat respons yang transparan, Bidik Nasional akan melayangkan surat sengketa atau pengaduan resmi kepada Komisi Informasi Publik (KIP) dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat, guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008.
Transparansi pengelolaan dana publik adalah hak masyarakat dan kewajiban pemerintah desa. Oleh karena itu, sikap tertutup terhadap permintaan informasi publik patut dipertanyakan dan dapat menimbulkan kecurigaan terhadap integritas pengelolaan dana desa.
Laporan: Tim
Editor: Budi Santoso


