JABARSUBANG

Tranparansi Penggunaan Dana Desa Dipertanyakan, Kepala Desa Margahayu Tak Berikan Jawaban

SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – Kepala Biro Bidik Nasional Kabupaten Subang telah melayangkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Pemerintah Desa Margahayu, Kecamatan Pegaden Barat, Kabupaten Subang, terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Surat dengan nomor: 002/BN/KONF/V/2025 tersebut memberikan waktu lima (5) hari kerja untuk menjawab temuan awal investigasi berupa:

● Realisasi Dana Desa Tahap I hanya sebesar 47,58% dari total pagu sebesar Rp 786.792.000.

● Kegiatan fisik beranggaran besar seperti pembangunan jalan desa, jalan usaha tani, dan dana keadaan mendesak tanpa rincian teknis maupun dokumentasi.

● Tidak tercatatnya penggunaan Dana Desa Tahap II sebesar Rp 412.403.200.

Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan, pihak Kepala Desa/Pemerintah Desa Margahayu tidak memberikan jawaban atau klarifikasi, baik secara tertulis maupun melalui wawancara resmi kepada awak media Bidik Nasional.

Sebagai langkah lanjutan, Bidik Nasional akan melayangkan surat resmi permintaan salinan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Desa Margahayu Tahun 2024. LKPJ adalah dokumen penting yang wajib dibuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa kepada masyarakat.

“Jika permintaan salinan LKPJ ini tidak dipenuhi atau diabaikan oleh pihak Pemerintah Desa Margahayu, maka kami dari awak media Bidik Nasional akan menempuh jalur hukum melalui pengajuan gugatan informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Barat serta melaporkannya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat atas dugaan maladministrasi dan pelanggaran keterbukaan informasi publik,” ungkap Kabiro Bidik Nasional Kabupaten Subang ini.

Langkah ini ditempuh demi menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan hak masyarakat atas informasi, sebagaimana diamanatkan oleh:

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami berharap pihak Pemerintah Desa Margahayu bersikap kooperatif dan terbuka demi kepentingan publik serta menghindari tindakan yang mencederai tata kelola pemerintahan yang baik,” ucapnya.

Laporan: Tim

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button