
Kepala MAN Kota Banjar, Jenal (Foto: ist)
BANJAR, BIDIKNASIONAL.com – Rencana kegiatan perpisahan siswa kelas XII di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Banjar menjadi sorotan publik setelah beredar informasi adanya iuran sebesar Rp1.250.000 per siswa yang dibebankan kepada siswa kelas akhir. Isu ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan pihak madrasah terhadap instruksi Gubernur Jawa Barat yang secara tegas melarang pungutan perpisahan di sekolah atau madrasah negeri.
Menurut hasil penelusuran tim, iuran tersebut pada awalnya ditetapkan sebesar Rp1.250.000, kemudian setelah rapat kedua bersama komite sekolah, diturunkan menjadi Rp1.025.000 per siswa.
Kepala Tata Usaha MAN Kota Banjar, Ogi, sebelumnya menyampaikan bahwa iuran ini merupakan bagian dari “tabungan” siswa sejak kelas X hingga XII, berdasarkan inisiatif komite, yang dialokasikan untuk pembangunan masjid dan acara perpisahan. Nominal tabungan tercatat sebesar Rp1.025.000 per siswa.
Namun dari total 201 siswa di madrasah tersebut, yang telah menerima pengembalian dana baru 10 siswa dari kelas XII. Hal ini menimbulkan kekhawatiran orang tua dan publik mengenai transparansi dan pengelolaan dana tersebut.
Klarifikasi Kepala Madrasah
Setelah isu ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat, Kepala MAN Kota Banjar, Jenal, memberikan klarifikasi saat ditemui tim pada Rabu, 21 Mei 2025 di ruang kerjanya. Ia membenarkan adanya rencana awal untuk mengadakan acara perpisahan, namun kegiatan tersebut dibatalkan.
“Benar, awalnya ada rencana untuk mengadakan kegiatan akhir tahun termasuk perpisahan. Tapi karena ramai di luar dan ada arahan dari berbagai pihak, maka kami batalkan,” ujar Jenal.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dari total 66 siswa kelas XII, sebanyak 39 siswa yang sudah terlanjur melunasi iuran telah menerima pengembalian dana secara penuh. Iuran tersebut sebelumnya terdiri dari:
Rp250.000 untuk impak pembangunan masjid, dan Rp725.000 untuk foto kenangan dan kebutuhan perpisahan lainnya.
“Seluruh uangnya sudah dikembalikan kepada siswa-siswi yang bersangkutan,” tegas Jenal.
Upaya konfirmasi kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjar H. A. Fikri melalui WhatsApp karena beliau sedang diluarkota mengatakan :
Dalam upaya mewujudkan pendidikan yang lebih sederhana, efektif, dan berkarakter sesuai arahan Gubernur Jawa Barat dan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat, Kepala Kantor Kemenag Kota Banjar, Ahmad Fikri Firdaus, menyampaikan beberapa pokok kebijakan sebagai berikut.
1. Perpisahan dan Wisuda yang Sederhana . Madrasah didorong untuk mengadakan kegiatan perpisahan/wisuda yang bermakna tanpa unsur pamer kemewahan. Fokus pada rasa syukur dan kebersamaan, bukan pada biaya berlebihan.
2. Study Tour yang Edukatif. Kegiatan study tour wajib relevan dengan penguatan ilmu pengetahuan, budaya, dan karakter. Program wisata murni tanpa nilai pendidikan dihentikan.
3. Larangan Praktik Jual Beli di Madrasah*. Madrasah harus bersih dari praktik jual beli yang melibatkan siswa, menjaga integritas lingkungan pendidikan dan fokus pada pembentukan karakter.
4. Pengawasan Kegiatan Pendidikan. Seluruh kegiatan madrasah wajib sejalan dengan visi penguatan karakter bangsa. Setiap program harus mendapatkan izin resmi dan terpantau dengan baik.
5. Pengumuman Kelulusan yang Transparan*. Kelulusan diumumkan melalui media resmi madrasah atau surat ke rumah siswa, menjaga prinsip transparansi dan kesederhanaan.
6. Pemerataan Akses Pendidikan Berkualitas*. Madrasah harus memastikan semua anak, tanpa memandang latar belakang ekonomi, mendapatkan akses pendidikan yang bermutu dan setara.
7. Penguatan Pendidikan Karakter dan Minat*. Sejak dini, madrasah diarahkan untuk membimbing siswa menemukan bakat, minat, serta menanamkan nilai moral dan karakter kuat.
8. Pengembangan Sistem Transportasi Aman untuk Siswa*. Madrasah perlu mendorong budaya jalan kaki dan memastikan jalur aman bagi siswa, mendukung pola hidup sehat dan ramah lingkungan.
9. Peningkatan Kualitas Gizi di Madrasah*. Edukasi bekal sehat menjadi program prioritas. Madrasah bersama orang tua membangun budaya makan bergizi untuk membentuk generasi kuat dan cerdas.
Kepala Kantor Kemenag Kota Banjar menegaskan komitmen untuk mengembalikan roh pendidikan kepada penguatan karakter, integritas, dan pemerataan kesempatan. Bersama seluruh pemangku kepentingan, mari wujudkan pendidikan madrasah yang lebih membumi, merata, dan berorientasi masa depan.
Hasbunalloh wanikmal wakil, wallahul muwafiq ila aqwamit tharieq. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh imbuh Haji Ahmad Fikri Firdaus.
Aspek Hukum dan Regulasi
Instruksi Gubernur Jawa Barat yang melarang pungutan biaya perpisahan merupakan bagian dari upaya menciptakan pendidikan inklusif dan bebas beban ekonomi bagi siswa. Jika sekolah negeri melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang sah, dapat dikenai sanksi sebagai berikut:
Pelanggaran administratif berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Maladministrasi sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Pelanggaran Permendikbud No. 75 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa penggalangan dana oleh komite bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh menjadi syarat layanan pendidikan;
Jika terdapat unsur penyalahgunaan dana publik atau pemaksaan, dapat dijerat Pasal 372 KUHP (penggelapan) dan UU Tipikor.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap kebijakan internal lembaga pendidikan, khususnya madrasah negeri, agar tidak melanggar peraturan yang berlaku. Pihak madrasah kini telah mengambil langkah korektif dengan mengembalikan dana siswa dan membatalkan kegiatan perpisahan.
Pihak publik berharap ke depan seluruh kegiatan madrasah dilakukan secara transparan, inklusif, dan sesuai dengan aturan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
Laporan: ASEP SUJANA
Editor: Budi Santoso


