BANDUNGJABAR

Ditetapkan Tersangka oleh Polda Jabar, Eks Pegawai Baznas Jabar Dijerat UU ITE

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan (Foto: ist)

BANDUNG, BIDIKNASIONAL.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat (Jabar) berinisial TY sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mantan pegawai Baznas Provinsi Jawa Barat berinisial TY diringkus atas dugaan tindak pidana siber berupa akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia milik lembaga tersebut.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengecam penetapan tersangka tersebut dan menilainya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pelapor tindak kejahatan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan tersangka diduga menyimpan dan menyebarluaskan dokumen rahasia milik Baznas Jabar kepada pihak luar tanpa izin.

“Perkara ini mencuat setelah pelapor menerima informasi bahwa tersangka diduga secara tanpa hak dan melawan hukum telah mengakses, memindahkan, serta menyebarkan sejumlah dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar,” kata Hendra di Bandung, Selasa, 27 Mei 2025.

Hendra mengatakan perbuatan tersebut pertama kali terdeteksi pada 20 November 2024 setelah pelapor atas nama Achmad Ridwan mendapat informasi dari seorang saksi bernama Mohamad Indra Hadi.

Hendra pun menanggapi kritik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung yang menilai penetapan tersangka tersebut tidak berdasar.

“LBH Bandung mem-framing (membingkai) versi mereka. LBH itu lawyer-nya tersangka, jadi sah-sah aja versi tersangka,” ujarnya.

Disebutkannya, ada dokumen kerja sama antara Baznas Jabar dan STIKES Dharma Husada dikirimkan tersangka kepada pihak luar sejak 16 Februari 2023 dan diketahui telah dipindahkan ke laptop pribadi milik tersangka sekitar Agustus 2023.

Selain itu pelaku juga diduga menyebarkan dokumen penting lain, termasuk laporan pertanggungjawaban dana hibah Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 ke sejumlah instansi.

Dokumen-dokumen tersebut, kata dia, dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Jabar Nomor 93 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa dokumen tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan.

Menurut Hendra, modus yang dilakukan TY yakni memanfaatkan akses terhadap perangkat kerja Baznas sebelum resmi diberhentikan melalui Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 025 Tahun 2023 tertanggal 21 Januari 2023.

“Setelah tidak lagi menjabat, tersangka tetap menyimpan, memindahkan, dan menyebarluaskan data dari perangkat milik institusi ke perangkat pribadi, termasuk menggunakan laptop MacBook dan printer Epson,” ujarnya.

Polda Sita Barang Bukti

Lebih lanjut, Hendra menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit laptop, dokumen cetak kerja sama, tangkapan layar percakapan, serta dokumen laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dana hibah Baznas senilai Rp11,7 miliar.

Atas perbuatannya, TY dijerat Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan siber, terlebih yang menyangkut penyalahgunaan data resmi dan informasi yang dikecualikan milik publik atau lembaga,” kata dia. (*)

Laporan: Zaen

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button