JATIMLAMONGAN

Komnas HAM RI Turun Gunung Investigasi ke Menara BTS PT EMA di Lamongan 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun ke Lamongan, melakukan investigasi dampak Menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT. EMA di permukiman padat penduduk, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan / Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Foto: ist)

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia (RI) memberikan perhatian khusus terhadap konflik antara warga dan keberadaan menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT EMA yang berdiri di tengah permukiman padat penduduk di Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan / Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Selasa 27 Mei 2025.

Pertemuan digelar di Balai Pertemuan RW 02/004 dan dihadiri sekitar 50 warga serta empat perwakilan Komnas HAM, yaitu Imelda Saragih, Ridwan, Moko, dan Eny. Tim Komnas HAM datang langsung ke lokasi untuk melakukan investigasi sekaligus pertemuan pramediasi dengan warga terdampak dari Menara BTS PT EMA.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat pengaduan yang dilayangkan warga dan direspons cepat oleh pihak Komnas HAM melalui surat balasan resmi dengan surat bernomor: 231/MD.OO.OO/K/V/2025.

Bahwa kedatangan timnya bertujuan mendengar langsung keluhan warga serta meninjau kondisi di lapangan.

“Kami datang untuk mendengar langsung keluhan masyarakat dan akan menindaklanjuti dengan kunjungan lapangan. Dengan demikian, selanjutnya hasil dari pertemuan ini akan kami bawa ke Jakarta untuk dikaji lebih lanjut dan diberikan rekomendasi,” ungkap Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM RI, Imelda Saragih yang didampingi oleh Eny, Moko serta Ridwan.

Berkaitan dengan hal ini diungkapkan bahwa selama ini mereka telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada berbagai pihak, termasuk ke DPRD Lamongan. Namun, hasil dari rapat Komisi A DPRD tepatnya pada 24 Juli 2024 yang memuat enam poin penting tidak kunjung dijalankan oleh Pemkab Lamongan maupun pihak investor asing pemilik menara BTS, kata Rudi Hartono, salah satu perwakilan dari warga masyarakat setempat.

“Kami sudah lelah mencari keadilan, bahkan menurut Rudi sapaannya, sebelumnya Komnas HAM sudah menangani beberapa kasus pelanggaran HAM di Lamongan seperti di Pasar Babat, pabrik PT KTM di Mantup, dan pembakaran timah di Warukulon. Ini sebagai bukti bahwa Lamongan punya rekam jejak panjang pelanggaran hak warga,” cetusnya.

Ia juga mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang dinilai lemah menghadapi pemilik menara BTS. “Ada apa sebenarnya, kenapa Pemkab seolah takut dengan pengusaha BTS PT EMA?” tanya Rudi singkatnya.

Senada, Wulyati, salah satu warga yang tinggal dekat menara juga menuturkan, bahwa posisi menara sangat dekat dengan balai warga, tempat belajar anak-anak, serta rumah lansia dan ibu hamil.

“Warga khawatir akan keselamatan jika material menara jatuh, dan banyak yang mengeluhkan gangguan kesehatan seperti kanker, miom, hingga vertigo. Kami meminta Komnas HAM merekomendasikan agar menara ini dibongkar atau dipindahkan atau direlokasi,” pintanya.

Reporter : Joko Santoso

Editorial : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button