
Sidang perkara jual beli organ ginjal, di Pengadilan Negeri Sidoarjo. (Foto: Teddy Syah/Bidiknasional.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com — Pasangan suami istri asal Sidoarjo diduga terlibat dalam praktik jual beli organ tubuh manusia. Fakta itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang digelar pekan ini.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi Rina mengaku ginjal miliknya dijual bujukan suaminya sendiri, Baharudin.
”Yang dijual ginjal saya, saya disuruh-suruh suami,” ujar Rina di ruang sidang.
Motif utamanya adalah ekonomi. Rina menyatakan bahwa suaminya tahu jalur dan cara menjual ginjal. Dirinya hanya mengikuti arahan.
”Disuruh dan dirayu untuk jual ginjal karena faktor ekonomi. Dia yang tau caranya jual ginjal gimana,” lanjutnya.
Rina mengungkap, dirinya diamankan petugas imigrasi saat hendak berangkat ke India untuk menjalani operasi transplantasi ginjal.
Seorang terdakwa bernama Farid disebut sebagai pengatur keberangkatan. Rina mengaku diarahkan Farid untuk berbohong jika ditanya oleh pihak imigrasi.
”Mas Farid menyuruh, kalau diperiksa pihak imigrasi bilang kalau sakit kulit kepala,” katanya.
Rina mengatakan, ia mengetahui ginjalnya dijual dengan harga Rp 600 juta. Seluruh biaya pemberangkatan ditanggung oleh pembeli ginjal.
”Saya tau total terjual ginjal saya Rp 600 juta. Ongkosnya ginjal seperti itu, untuk pemberangkatan ditanggung pembeli,” ujarnya.
Tiket dan seluruh dokumen keberangkatan diurus oleh Farid. Rina tidak mengetahui rinciannya.
”Yang belikan tiket pemberangkatan Mas Farid. Masalah terjual berapa tidak tau, semuanya Mas Farid. Dokumen-dokumen semua yang mengurus Mas Farid.”
Rina juga menyebut bahwa suaminya, Baharudin, pernah menjadi pendonor ginjal dua tahun lalu di Jakarta.
”Suami saya juga pernah donor ginjal, dua tahun lalu,” ucapnya.
Dalam kasus terbaru ini, Baharudin juga menerima transfer awal sebesar Rp 10 juta dari pihak pembeli. Dana itu digunakan untuk kebutuhan sementara.
Menurut Rina, hanya butuh dua hari sejak ada kabar pembeli ginjal, melalui platform Aplikasi Facebook.
Pembeli Ginjal Akui Transfer Dana ke Perantara
Dalam sidang yang sama, saksi pembeli ginjal, Siti Nurul Haliza, turut memberikan keterangan. Ia mengaku mengenal Farid dan Baharudin dari medsos Facebook.
”Kenal Farid dan Baharudin dari FB,” kata Haliza.
Baca Sebelumnya: Eksepsi Pasutri Penjual Ginjal, PH; Pendana Seharusnya juga Tersangka

Dalam prosesnya, Haliza bertemu dengan Rina, Baharudin, Farid, dan seorang perempuan bernama Ayu (Istri Farid). Meski tidak mengetahui peran Ayu, ia menyebut Ayu ikut serta dalam perjalanan.
”Rina, Baharudin, Farid sama Ayu. Perannya Ayu tidak tahu, tapi ikut datang,” ujarnya.
Sebelum berangkat ke India, rombongan sempat melakukan perjalanan ke Makassar. Untuk membahas soal harga ginjalnya. Biaya perjalanan, termasuk penginapan, disebut mencapai Rp 8 juta.
Haliza mengaku, Farid menjelaskan semua proses transplantasi ginjal yang akan dilakukan di India. Untuk itu, ia diminta menyediakan dana sebesar Rp 650 juta.
”Farid menjelaskan tentang proses transplantasinya di India. Total saya disuruh Rp 650 juta. Untuk visa, makan, biaya operasi, biaya operasional,” jelasnya.
Dari jumlah tersebut, Haliza telah mentransfer Rp 300 juta kepada Farid, dengan rincian penggunaan yang dijelaskan secara bertahap.
”Sudah TF sebesar 300 juta terhadap Farid, dengan rincian-rincian biaya pemberangkatannya,” ungkapnya.
Sementara Penasehat Hukum Terdakwa Farid dan Ayu; Edi Waluyo, mengatakan jika keterangan saksi Nur Haliza mengarah kepada proses jual beli organ. Sedangkan aturan yang berlaku di Indonesia tidak memperbolehkan adanya proses jual beli organ.
“Ya kalau menurut saya itu sudah ada transaksi diantara mereka. Ada biaya yang dikeluarkan. Berarti kan ada pembelian (organ). Nah secara hukum boleh tidak jual beli organ ?,” tegas Edi usai persidangan.
Untuk langkah selanjutnya, pihaknya masih menunggu keputusan JPU Kejari Sidoarjo atas keterangan yang menguatkan tersebut.
“Tergantung kita nanti setelah putusan. Apakah jaksa akan melaporkan atau kita yang akan melaporkan.kita lihat nanti putusannya bagaimana,” tegasnya.
Laporan : Teddy Syah Roni



