JATIMSIDOARJO

Dugaan Malpraktik RSI Siti Hajar, Ahli Pidana: Dokter Anestasi dan Bedah Paling Bertanggung Jawab

RSI Siti Hajar. (Foto: Teddy Syah/Bidiknasional.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Perkara dugaan malpraktik di Rumah Sakit Islam (RSI) Siti Hajar, Sidoarjo, dapat sorotan tajam dari akademisi dan praktisi hukum pidana.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Prof. M. Sholehuddin, menilai bahwa dalam konteks pertanggungjawaban pidana, menurut kaca matanya, dokter bedah dan dokter anestesi adalah pihak yang paling bertanggung jawab.

Menurutnya, kedua dokter itu yang terlibat langsung dalam tindakan medis terhadap pasien yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

“Menurut pandangan saya di perkara ini, dokter bedah dan dokter anestesi paling bertanggung jawab dalam konteks pidana karena melakukannya langsung. Berarti dokternya,” ujar Prof. Sholehuddin,(30/6).

Ia menegaskan, pelaporan terhadap rumah sakit secara kelembagaan tidak bisa langsung dikategorikan dalam ranah hukum pidana.

“Kalau yang dilaporkan rumah sakit, itu masuk wilayah hukum perdata,” jelasnya.

Tak hanya soal pertanggungjawaban pidana, Prof. Sholehuddin juga mempertanyakan aspek kelalaian dalam prosedur medis yang dijalankan sebelum tindakan operasi dilakukan.

Baca Juga : Penanganan Dugaan Malpraktek RS Siti Hajar Disorot, Prof. Sholehuddin; Penyelidikannya Terlalu Lama

RS Siti Hajar Sidoarjo
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Prof. M. Sholehuddin. (Foto: ist)

Salah satu hal yang disorotinya adalah prosedur pra-operasi, termasuk anjuran puasa dan penggunaan obat-obatan.

“Kenapa tidak disuruh puasa dulu, serta masih diberi makan sebelum operasi? Lalu adik korban disuruh beli obat-obatan pada waktu operasi belum lama berlangsung. Itu menjadi tanda tanya besar, apakah SOP-nya seperti itu?” ungkapnya.

Sebelumnya, ibu korban, Anju Vijayanti (49), pada media Bidik Nasional (BN) menyampaikan, bahwa anaknya (Korban) diberi makanan oleh pihak rumah sakit menjelang operasi pada Sabtu pagi, 21 September 2024.

“Saya datang jam tujuh ada makanan, saya tanya kok boleh makan ya, ‘iya ini disuruh makan’, ya sudah makan,” kata Anju saat dikonfirmasi pada 4 Oktober 2024.

Baca Sebelumnya : Perkara Mal Praktek RSI Siti Hajar, Diduga ‘Mangkrak’ di Polresta Sidoarjo

RSI Siti Hajar Sidoarjo
Keluarga korban dugaan Malpraktek RS Siti Hajar, saat jumpa media. (Foto: ist)

Pernyataan serupa disampaikan adik perempuan korban, KR, yang mempertanyakan apakah makan sebelum operasi merupakan prosedur yang wajar.

KR juga mengaku tidak mendapatkan edukasi dari pihak rumah sakit mengenai tahapan pra operasi maupun pasca operasi.

“Saya dan ibu saya saat menjaga kakak tidak pernah mendapat penjelasan oleh dokter maupun suster soal pasca operasi maupun soal penyembuhan pasien,” ujarnya.

Pihak RSI Siti Hajar, melalui Kepala Ekalasi Kehumasan dan Promosi Kesehatan (PKRS), dr. Erli Mawar Nur Aini, menyatakan bahwa seluruh tindakan medis telah dilakukan sesuai dengan Standar Prosedur Operasi (SPO) rumah sakit.

“Penanganan yang dilakukan dokter sudah sesuai dengan Standar Prosedur Operasi (SPO) rumah sakit,” tegas dr. Erli saat dikonfirmasi di kantornya.

Editor : Pimred

Laporan : Teddy Syah Roni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button