JATIMSIDOARJO

Kronologis Dugaan Malpraktik RSI Siti Hajar Sidoarjo, Hingga Meninggalnya Bhagas Priyo

• Ibu Korban Tetap Tuntut Proses Hukum

Korban, Bhagas Priyo Bimantoro. (Foto: KR/Adik Korban)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.Com – R. Bhagas Priyo Bimantoro, 28 tahun, warga Desa Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo, meninggal dunia setelah menjalani operasi amandel di Rumah Sakit Islam (RSI) Siti Hajar, Sidoarjo, pada 21 September 2024. Keluarga menduga adanya malpraktik dalam prosedur medis yang dijalankan.

Bhagas pertama kali memeriksakan diri ke RSI Siti Hajar, pada 10 September 2024. Hasil tes menunjukkan ia tidak memiliki riwayat penyakit jantung. Kemudian ia dirawat inap, pada 20 September sebagai persiapan untuk operasi yang dijadwalkan keesokan harinya.

Pagi hari, 21 September, adik Bhagas, KR, menemukan kakaknya diberi sarapan sebelum operasi oleh pihak RS. Temuan ini menimbulkan tanda tanya, sebab umumnya pasien diwajibkan berpuasa sebelum menjalani tindakan bedah.

Dalam menu makanannya, Bhagas nampak diberi lauk telur puyuh, tahu dan ayam. Operasi yang awalnya dijadwalkan pukul 08.00 WIB sempat mundur hingga siang hari.

Baca Sebelumnya : Dugaan Malpraktik RSI Siti Hajar Sidoarjo, Ahli Pidana; Dokter Anestasi dan Bedah Paling Bertanggung Jawab

RSI Siti Hajar Sidoarjo
Menu makanan korban. (Foto: Ist)

Lalu, Operasi baru dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB. Dua jam kemudian, sekitar pukul 14.15 WIB, keluarga diminta mengambil obat, tanda bahwa operasi telah selesai.

Namun, tidak lama setelah itu, pihak rumah sakit mengabarkan bahwa Bhagas mengalami serangan jantung (Aritmia) dan dinyatakan meninggal.

“Kami terkejut. Bhagas tidak punya riwayat jantung dan dia bukan perokok,” kata ibu korban, Anju Vijayanti, kepada BidikNasional.

Ia mempertanyakan penjelasan dokter anestesi yang menyebut adanya penyumbatan di paru-paru serta tekanan darah tinggi hingga 180/200, padahal hasil pemeriksaan sebelumnya tidak menunjukkan kondisi tersebut.

Baca Juga : Perkara Dugaan Malpraktek RSI Siti Hajar, Diduga ‘Mangkrak’ di Polresta Sidoarjo

RSI Siti Hajar Sidoarjo
Keluarga korban dugaan Malpraktek RS Siti Hajar, saat jumpa pers. (Foto: ist)

Ibu korban juga mempertanyakan prosedur rumah sakit. Ia mengaku tak pernah diminta menandatangani surat persetujuan tindakan medis (informed consent). “Waktu saya tanya, pihak rumah sakit malah enggan menunjukkan dokumennya,” ujar dia.

Keluarga-pun melaporkan kasus ini ke Polresta Sidoarjo pada 2 Oktober 2024. Laporan itu telah diterima SPKT dan teregister dengan nomor LP-B/532/X/2024/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM tertanggal 2 Oktober 2024.

Namun, hingga Mei 2025, proses hukum masih lambat di tahap penyelidikan. “Masih dalam tahap penyelidikan,” ujar, Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono saat dikonfirmasi BidikNasional, (27/5).

Kuasa hukum keluarga, Zakaria mengungkapkan, bahwa penyidik belum memberikan salinan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), yang diperlukan untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.

“Kami sudah mengirim surat permintaan salinan rekomendasi MKDKI, tapi belum mendapat jawaban. Kami akan ajukan gelar perkara di Polda Jatim agar kasus ini bisa segera diproses,” ungkap, Zakaria, (25/5).

Baca Juga : Penanganan Dugaan Malpraktik RSI Siti Hajar Sidoarjo Disorot, Prof. Sholehuddin; Penyelidikannya Terlalu Lama

RS Siti Hajar Sidoarjo
Pakar Hukum Pidana, Prof. Solehuddin. (Foto: Ist)

Selain itu, pakar Hukum Pidana, Prof. M. Sholehuddin, dari Universitas Bhayangkara (UBHARA) Surabaya, turut menyoroti perkara ini. Menurutnya, tidak perlu menunggu rekomendasi dari MKDKI.

Karena, MKDKI hanya berwenang dalam aspek etik dan disiplin profesi kedokteran. “Perkara ini terlalu lama, tidak usah menunggu rekomendasi dari MKDKI. Penyelidikan itu tidak perlu menunggu hasil rekomendasi dari mereka,” tuturnya, (30/5).

Lebih lanjut, ia juga menyoroti perkara ini dalam konteks pertanggungjawaban pidana, ia menilai pihak yang paling bertanggung jawab itu dokter bedah dan dokter anestesi. Menurutnya, mereka secara langsung terlibat dalam tindakan medis kepada korban.

Sementara itu, setelah terjadinya perkara ini, BidikNasional sempat melakukan konfirmasi langsung ke RSI Siti Hajar.

RSI Siti Hajar Sidoarjo
dr. Erli Mawar Nur (kanan), saat ditemui BidikNasional. (Foto: Teddy/BN.com)

Pihak RSI Siti Hajar, melalui Kepala Ekalasi Kehumasan dan Promosi Kesehatan (PKRS), dr. Erli Mawar Nur Aini, pada saat itu, menyatakan bahwa seluruh tindakan medis telah dilakukan sesuai dengan Standar Prosedur Operasi (SPO) rumah sakit.

“Penanganan yang dilakukan dokter sudah sesuai dengan Standar Prosedur Operasi (SPO) rumah sakit,” tegas dr. Erli saat dikonfirmasi BidikNasional.

Editor : red

Laporan : Teddy Syah Roni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button