GROBOGANJATENG

Dugaan Manipulasi Data RDKK Desa Genengadal Grobogan Mencuat, Apakah Kelalaian atau Skema Kecurangan? 

Contoh pupuk bersubsidi (Foto: ist)

GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Dugaan manipulasi data dan penyelewengan pupuk bersubsidi mencuat di Dusun Kedung, Desa Genengadal, Kecamatan Toroh,Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Pasalnya, seorang Warga berinisial DK (45) mengaku data dirinya dipakai dan terdaftar dalam e-RDKK sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok untuk memperoleh pupuk bersubsidi secara ilegal.

Menurut kesaksian DK, pada Jumat (16/5/2025), ia tidak pernah menerima pupuk bersubsidi meski namanya tercatat dalam e-RDKK. Bahkan, sebenarnya dari tahun 2018 hingga kini tahun 2025 sekalipun tak pernah mengajukan persyaratan keabsahan dalam dokumen RDKK.

“Saya belum pernah sekalipun mengajukan dan menyerahkan persyaratan untuk keabsahan dokumen RDKK, tapi mengapa kok data diri saya masuk dalam dokumen e-RDKK untuk Kelompok Tani Makmur di Dusun Kedung, Desa Genengadal. Bahkan tidak pernah melihat atau memegang kartu e-RDKK meskipun data saya tercatat aktif setiap bulan,” ungkapnya.

Selain itu, DK menjelaskan bahwa ia tidak pernah mempunyai lahan pertanian dan perkebunan sebagai salah satu syarat sah untuk pengajuan data RDKK. Namun, ia merasa heran kenapa data dirinya terverifikasi dan tervalidasi di Dinas Pertanian Kabupaten Grobogan secara sah dalam data penerima RDKK.

Lalu, mengapa pengajuan pupuk berbasis data fiktif tersebut bisa lolos di Dinas Pertanian. “Apakah ini hanya kelalaian atau bagian dari skema kecurangan yang lebih luas? Saya curiga dan menduga ada keterlibatan oknum dalam birokrasi yang bermain,” kata DK.

Manipulasi ini berdampak langsung pada akses petani asli terhadap pupuk subsidi, karena jatah pupuk yang seharusnya diberikan kepada kelompok tani yang benar-benar membutuhkan, justru dialihkan ke kelompok fiktif demi keuntungan pribadi.

Yang lebih memprihatinkan, laporan resmi terhadap dugaan ini sudah dilaporkan ke kepolisian Polda Jateng, tetapi hingga hari ini, belum ada tindakan nyata dan masih menunggu hasilnya.

Sementara itu, di tempat terpisah KPL (Kios Pupuk Lengkap) UD (Usaha Dagang) Ragil Saputro berinisail PTR, di Dusun Kedung, Desa Genengadal mengaku bahwa pihaknya sudah menjalankan sesuai prosedur yang benar. Bahwasannya pupuk bersubsidi hanya boleh dijual kepada petani yang terdaftar di RDKK serta dijual sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi).

Menurut PTR, pupuk bersubsidi hanya boleh dijual kepada petani yang terdaftar di RDKK. Setiap tahun pemerintah menentukan alokasi pupuk subsidi setiap daerah berdasarkan RDKK yang disusun kelompok tani dan penyuluh pertanian (PPL) serta disahkan pemerintah.

Menanggapi tentang adanya dugaan manipulasi daftar e-RDKK fiktif, ia menegaskan jika data yang masuk di kiosnya sekitar 250 orang petani yang terdaftar dalam RDKK. “Maka apabila ada dugaan manipulasi data fiktif selain petani saya tidak tau, karena saat penyusunan data RDKK kelompok tani didampingi PPL,” terang PTR.

Ia juga menyebutkan, petani yang berhak mendapatkan alokasi subsidi pupuk adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani.

Ia juga mengungkapkan, bahwa untuk pendistribusian pupuk bersubsidi di kiosnya berasal dari dua distributor yang berbeda. Adapun dua distributor tersebut masing-masing menyalurkan dua pupuk bersubsidi dengan jenis yang berbeda. Petrokimia ia dapatkan dari CV Murni Srijaya sedangkan Urea berasal dari KUD Karya Jaya beralamat di Desa Tambirejo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan.

Selanjutnya, jawaban berbeda disampaikan oleh CFS, Sebagai petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang membawai pembinaan para petani di Desa Genengadal, ia sudah bekerja sesuai tupoksinya.

Soal adanya dugaan manipulasi data fiktif dokumen RDKK dibantah CFS, menurutnya, data RDKK hanya satu dan tidak ada rekayasa.

Dalam prosesnya poktan didampingi petugas penyuluh pertanian lapangan (PPL) dalam menyusun kebutuhan pupuk tiga kali masa tanam selama setahun.

Kelompok tani menulis luasan lahan miliknya itu berapa, namanya siapa, musim tanam pertama itu harus menanam apa, pupuk yang dibutuhkan tiga masa tanam itu berapa. Setelah itu disepakati, baru disusun dokumennya sama ppl di wilayah binaannya.

Setelah itu dokumen diserahkan ke masing-masing poktan untuk diteliti. Jika dinilai benar, dokumen tersebut akan ditandatangani ketua poktan, ketua gabungan kelompok tani (gapoktan) hingga kepala desa. Nantinya dokumen itu disusun dan akan dikumpulkan se kabupaten dan diserahkan sampai ke kementrian.

Namun demikian, CFS tak membantah jika memang data DK terverifikasi dan tervalidasi di Dalam dokumen e-RDKK, namun pihaknya membantah terlibat dalam manipulasi data DK.

Ia menambahkan, proses penyusunan RDKK dilakukan secara berjenjang. Dimulai dari paling bawah yakni kelompok tani (poktan), ia juga tak menampik jika data DK disusun oleh kelompok tani yang lama sejak tahun 2018.

“Saya masuk sebagai ppl di Desa Genengadal tahun 2019, sedangkan data DK disusun oleh kelompok tani di tahun 2018. Sebagai ppl saya sudah menyampaikan setiap ada pertemuan dan mewanti-wanti kepada petani dan kelompok tani dalam mencatat serta menyusun RDKK harus sesuai persyaratan RDKK,” tegasnya.

Oleh karena itu, penyususnan RDKK berdasarkan Permentan no 67 Tahun 2016 mengatur tentang Pembinaan Kelembagaan Petani. Sedangkan dalam pasal Pasal 4 RDK dan RDKK, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 huruf a, berkaitan dengan kewajiban penyusunan RDK (Rencana Definitif Kebutuhan) dan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) oleh petani atau kelompok tani. Pasal ini menegaskan bahwa RDK dan RDKK harus disusun oleh pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, seharusnya kelompok tani melaporkan kepada ppl mengenai data yang harus diganti atau tidak sah untuk direvisi setiap tahun, namun jika tidak dilaporkan kelompok tani ppl tak akan pernah tahu jika data DK masih tercantum dalam dokumen e-RDKK.

Lebih lanjut, ia juga mengharapkan dalam penyusunan RDKK kelompok tani dan gapoktan harus lebih teliti dan lebih valid sesuai dengan persyaratan pengajuan RDKK, sedangkan untuk KPL hendaknya selalu melaporkan yang berhubungan dengan penebusan pupuk.

“Jadi tidak ada tendensi untuk memperkaya diri atau memperkaya orang lain, sebagai petugas ppl saya sudah bekerja sesuai tupoksi,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan pihak distributor belum berkenan untuk memberikan informasi mengenai manipulasi data fiktif RDKK di Dusun Kedung, Desa Genengadal, kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Laporan : Heru Budianto

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button