
Sidang pemeriksaan setempat (PS) oleh Pengadilan Negeri Lamongan di Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan, Jawa Timur (Foto: ist)
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Agenda sidang setempat (PS) yang laksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lamongan dalam perkara nomor: 2/P.dt.G/2025/PN Lmg, terkait sengketa penguasaan tanah di Dusun Blangit RT 002 RW 001, Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan.
Dalam perkara ini sebelumnya telah dimohonkan oleh Sulasmirah, warga Karanglangit RT 001 RW 001, bersama beberapa orang lainnya sebagai penggugat. Mereka menggugat Pemerintah Desa Karanglangit turut tergugat I, dan Camat Lamongan Kota turut tergugat II.
Sidang lapangan digelar pada Jumat 13 Juni 2025 dan dihadiri oleh dua hakim PN Lamongan, Satriany Alwi dan Olyviarin Rosalinda Taopan, beserta panitera. Baik pihak penggugat maupun tergugat turut hadir bersama kuasa hukum masing-masing.
Namun demikian, sidang sempat diwarnai ketegangan ketika wartawan yang hendak meliput dilarang mengambil gambar oleh Hakim Olyviarin Rosalinda Taopan. “Kami tidak mengizinkan untuk meliput, karena ini persidangan,” ucapnya.
Ketika dikonfirmasi kembali usai sidang, ia tetap menegaskan bahwa peliputan tidak diperbolehkan. “Pokoknya tidak boleh,” ucapnya singkat sambil bergegas masuk mobil.
Kuasa hukum penggugat, Mambaul Ulum, menjelaskan bahwa gugatan ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengalihan tanah warisan dari kakek dan ayah para penggugat.
Menurutnya, tanah tersebut masih tercatat atas nama KAMSI P. Soeni alias Suni, leluhur dari pihak penggugat.
Ia menyebut, telah ditemukan adanya akta jual beli atas nama Legiran, yang diduga cacat secara hukum. “Dalam akta tersebut disebutkan bahwa tanah dijual oleh para ahli waris, namun klien kami sebagai ahli waris tidak pernah merasa menandatangani surat pernyataan waris maupun akta jual beli tersebut,” jelas Ulum.
Lebih lanjut, ia mempersoalkan keabsahan dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses jual beli tersebut. Disebutkan bahwa terdapat surat keterangan dari pihak desa yang isinya saling bertentangan, bahkan dibuat dalam waktu dan tanggal yang sama namun dengan isi yang berbeda.
Ulum juga menyoroti bahwa batas-batas tanah yang tertera dalam akta jual beli tidak sesuai dengan kondisi di lapangan maupun data di buku petok C desa.
“Ada ketidaksesuaian antara data tertulis dengan fakta di lapangan. Bahkan, akta jual beli yang digunakan tidak menyertakan dokumen asli seperti SKT atau SKDH, hanya salinan yang tidak lengkap, dipertegas Ulum, SK KINAG Asli ada pada Penggugat, belum beralih kepada pihak manapun,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa hingga kini, tanah tersebut belum bisa dibaliknamakan secara resmi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), meskipun akta jual beli telah diterbitkan sejak 1998.
“Ini menjadi dasar kuat kami bahwa jual beli tersebut patut diduga tidak sah secara hukum,” imbuhnya.
Pihak penggugat juga tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur pidana apabila ditemukan unsur pemalsuan dokumen atau keterangan palsu dalam proses jual beli tersebut.
Reporter : Joko Santoso
Editorial : Budi Santoso



