
FAMI saat laporan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur. (Foto: ist)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Forum Aliansi Mahasiswa Intelektual (FAMI) melaporkan dugaan perusakan lingkungan di kawasan Wisata Alam Jolotundo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
Dugaan kerusakan meliputi jalan desa dan kawasan hutan yang disinyalir terdampak aktivitas pertambangan pasir dan batu (sirtu).
Laporan disampaikan langsung ke Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, pada Senin (17/6/2025).
“Kami berharap Dinas Kehutanan Jatim turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kondisi kawasan hutan dan lingkungan desa,” ujar Slamet Hartanto, perwakilan FAMI.
Menurut Slamet, laporan tersebut didasarkan atas aduan dari warga dan mahasiswa yang tinggal di sekitar kawasan wisata. Mereka merasakan langsung dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan sekitar.
“Jalan desa yang menjadi akses utama menuju lokasi pertambangan kini rusak parah. Banyak lubang, dan selama bertahun-tahun belum ada perbaikan,” jelasnya.
FAMI juga menyoroti kerusakan lingkungan hutan. Sejumlah pohon disebut telah ditebangi untuk kepentingan pertambangan, yang berdampak pada kelestarian kawasan wisata.
“Padahal, Jolotundo adalah wisata alam yang bertumpu pada keasrian lingkungan. Sudah puluhan tahun menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nganjuk,” ungkapnya.
Baca Juga : PN Sidoarjo Nyatakan PT Chalidama Wanprestasi, Pasutri Menang Gugatan Rekonvensi

Lebih lanjut, Dimas Tri Hartanto perwakilan FAMI lainnya, turut mendesak pihak berwenang dan aparat penegak hukum agar menyelidiki dugaan perusakan lingkungan tersebut. Jika terbukti, mereka meminta agar sanksi tegas diberikan.
“Kami dorong pihak terkait untuk bertindak sesuai kewenangan,” tegasnya.
Dalam laporannya, FAMI menyampaikan tiga poin pengaduan utama. Pertama, meminta penegakan pelaksanaan kewajiban lingkungan oleh pelaku tambang, seperti kompensasi lahan dan ganti rugi atas tegakan pohon.
Kedua, mendorong Dinas Kehutanan Jatim meninjau ulang batas koordinat dan akses jalan menuju lokasi tambang, guna memastikan tidak ada pelanggaran tata ruang.
Ketiga, meminta klarifikasi terbuka atas hasil evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban lingkungan oleh pihak pertambangan.
“Kami sadar bahwa penyelidikan dan penindakan adalah wewenang aparat serta instansi terkait. Namun laporan ini adalah ajakan untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan,” pungkas Dimas.
Laporan : Teddy Syah Roni



