
Bupati Bersama Ketua DPRD Jombang saat menunjukkan Nota Kesepakatan/ Kesepahaman KUA Dan PPAS Tahun 2025 (Foto: ist)
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Penetapan Kesepakatan Bersama antara Bupati Jombang dan Pimpinan DPRD adalah proses pengesahan suatu peraturan daerah atau kebijakan bersama yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Maka beberapa hari lalu, DPRD Kabupaten Jombang menggelar sidang paripurna Penetapan Kesepakatan Bersama Antara Bupati Jombang dan Pimpinan DPRD terkait Perubahan KUA (Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 pada hari Senin 16 Juni 2025 di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Jombang.
Pada agenda rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Hadi Atmaja. Dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Jombang, Anggota DPRD, Perwakilan Forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Pimcab Bank Jatim, Direktur BUMD, Kabag dan Camat.
Rapat paripurna sekaligus agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati Jombang Tentang Raperda RPJMD 2025-2029.
Pada rapat tersebut, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji menyebut Rancangan KUA – PPAS tahun anggaran 2025 yang telah disetujui menjadi KUA – PPAS tahun anggaran 2025, akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025.
“Selanjutnya akan disampaikan kepada Gurbernur Jawa Timur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk dievaluasi,” ujar Hadi Atmaji.
Disampaikan bahwa perlunya dorongan kepada OPD untuk berinovasi demi pelayanan kepada masyarakat dan kemajuan kabupaten Jombang. Penguatan SDM berkualitas, sehingga Inspektorat bisa melakukan tugas pokok fungsinya.
Pada RKP 2025 nantinya pada penguatan fondasi transformasi dengan tema “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan” yang diwujudkan melalui arah kebijakan prioritas pembangunan yang meliputi Sumber Daya Manusia berkualitas melalui peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan serta penguatan karakter dan jati diri bangsa; Infrastruktur Berkualitas yang diarahkan pada peningkatan infrastruktur konektivitas.
“Kemudian pengembangan transisi energi, percepatan infrastruktur hingga reformasi pengelolaan sampah; serta Ekonomi Inklusif dan berkelanjutan, yang diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja berkualitas, menurunkan ketimpangan, dan menciptakan produk-produk yang ramah lingkungan,” ungkap nya.
Saat itu juga, Bupati Jombang menyampaikan ucapan terima kasih atas kesepakatan bersama ini. Dalam kesepakatan bersama itu, nantinya pendapatan Kabupaten Jombang diproyeksikan sebesar Rp 2,85 triliun. Dengan pendapatan asli daerah Kabupaten Jombang pada tahun 2025 diproyeksikan meningkat sebesar 25,72% menjadi Rp.745.549.706.014.
Perlu diketahui bahwa pada peningkatan ini dipengaruhi oleh implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Proyeksi pendapatan asli daerah Kabupaten Jombang tahun 2025 dari Pajak Daerah: Diproyeksikan meningkat 73,36% menjadi Rp.312.372.602.400. Untuk Retribusi Daerah diiproyeksikan menurun 21,32% dari target tahun 2024 menjadi Rp.16.051.817.827.
“Sedangkan hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan diproyeksikan meningkat 0,82% menjadi Rp.8.273.752.694. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah diproyeksikan meningkat 6,41% menjadi Rp.408.851.533.093. Dan peningkatan pendapatan asli daerah ini berkontribusi sebesar 30,55% terhadap total pendapatan daerah Kabupaten Jombang,”ujar Ketua DPRD Jombang.
Pada rapat kesepakatan bersama itu, bahwa proses pengesahan dan suatu peraturan daerah melibatkan penyampaian rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati Jombang,yang kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah disetujui dalam rapat paripurna dan di sahkan oleh Bupati.
Laporan: Tok
Editor: Budi Santoso



