
Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriyono (Foto: red)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Rencana pemerintah menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di rumah sakit dalam program Jaminan Kesehatan Nasional diundur menjadi 31 Desember 2025. Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, di Jakarta, Senin (26/5/2025).
“Hanya ada 57,2 persen rumah sakit dari sekitar 2.500 rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang siap menjalankan kriteria KRIS pada akhir Juni 2025. Namun, jika kriteria dijalankan akhir Desember 2025, ada 88 persen sudah siap,” ucapnya, dilansir dari kompas.id.
Tidak demikian dengan Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriyono, dirinya menyatakan bahwa penerapan KRIS sebaiknya tidak hanya ditunda, tetapi dibatalkan sepenuhnya.
Ia menilai kebijakan tersebut justru berpotensi memperlebar kesenjangan layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat ekonomi lemah.
“Persoalan serupa juga terjadi di rumah sakit pemerintah. Bahkan di rumah sakit pemerintah di Jawa, pasien kerap harus menunggu lama untuk operasi. Jika harus dilakukan tindakan segera, mereka akhirnya dirujuk ke Soetomo,” cetusnya di Surabaya, Jumat (20/6).
Menurutnya, kalau KRIS tetap dilanjutkan, yang terjadi adalah ketimpangan layanan. “Seperti lagu Iwan Fals, yang kaya langsung dilayani, yang miskin harus antre dan menunggu,” kritik Arief.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit. Selain itu, konsep standardisasi yang diterapkan dalam kelas standar ini juga masih belum disepakati.
Relaksasi atau perpanjangan tenggat waktu target penerapan KRIS dilakukan dari sebelumnya ditetapkan pada 1 Juli 2025. Menurut laporan Kementerian Kesehatan serta perhimpunan dan asosiasi rumah sakit, masih banyak rumah sakit yang belum siap menerapkan aturan tersebut.
Arief membeberkan, saat ini 98% pasien rumah sakit adalah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, aduan terhadap layanan masih tinggi, khususnya terkait keterlambatan penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Seperti persiapan rumah sakit pemerintah di luar Jawa yang masih minim. Banyak pasien JKN dari Ambon, Manado, hingga Sumatera, masih harus dirujuk ke RSUD dr. Soetomo Surabaya karena layanan di daerah asal belum memadai.
“Banyak sekali masyarakat dari luar Jawa Timur yang mengakses layanan kesehatan di RSUD dr. Soetomo Surabaya. Sebagai rumah sakit tersier tipe A, Soetomo menjadi rujukan utama bagi peserta JKN dari berbagai daerah,” ujarnya.
Menurut Arief, kondisi ini menunjukkan masih timpangnya pemerataan layanan kesehatan di Indonesia. Pemerintah dan Kementerian Kesehatan perlu berupaya agar layanan kesehatan di seluruh Indonesia bisa setara.
Hal ini diperparah oleh masih banyaknya fasilitas kesehatan yang belum memenuhi standar KRIS.
Arief mencatat, sekitar 98 persen pasien saat ini adalah peserta JKN. Namun, pengaduan masih marak, termasuk soal penanganan IGD yang lamban akibat fasilitas belum standar.
Ia berharap pemerintah lebih fokus pada pemerataan infrastruktur kesehatan di seluruh Indonesia, bukan sekadar mengatur standar tanpa kesiapan. Penerapan KRIS, yang semula dijadwalkan tahun ini, kini masih menunggu kepastian regulasi. Sementara itu, harapan akan pemerataan layanan kesehatan tetap menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah.
Laporan: Red
Editor: Budi Santoso



