JATIMPASURUAN

Status Kartu JKN Aktif Jamin Akses Layanan Kesehatan Lebih Mudah Tanpa Hambatan Administratif

PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – Untuk menghindari kendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan, penting bagi setiap peserta untuk memastikan status kepesertaannya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selalu aktif. Dengan kepesertaan yang aktif, peserta dapat mengakses layanan kesehatan dengan lebih mudah dan tanpa hambatan administratif.

Selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Dina Diana Permata menjelaskan pentingnya kedisiplinan peserta dalam membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara rutin agar kepesertaan tetap aktif. Beliau meambahkan bahwa Program JKN telah memberikan kemudahan akses layanan kesehatan yang terjangkau, masih banyak peserta yang kurang memperhatikan kewajiban membayar iuran tepat waktu.

“Sering kali peserta datang dalam kondisi yang sudah mendesak, berharap bisa segera mendapatkan layanan kesehatan, tapi ternyata kepesertaannya tidak aktif karena ada tunggakan iuran. Dalam situasi seperti itu, pelayanan tidak bisa langsung diberikan, dan peserta justru harus menanggung denda layanan dan sayangnya banyak peserta JKN yang baru menyadari pentingnya membayar iuran tepat waktu setelah mengalami kendala seperti ini,” jelas Dina.

Dina menambahkan bahwa rutin membayar iuran bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab dalam menjaga perlindungan kesehatan bagi diri sendiri dan keluarga. Dengan membayar iuran secara tepat waktu, kepesertaan JKN tetap aktif sehingga peserta dapat mengakses layanan kesehatan kapan pun tanpa kendala layanan, dan tentunya merasa lebih aman serta tenang.

“BPJS Kesehatan sudah sejak lama memberlakukan ketentuan denda pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak iuran. Denda ini dikenakan apabila dalam kurun waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif, peserta membutuhkan layanan rawat inap di rumah sakit,” tambah Dina.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran denda ditetapkan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal layanan rawat inap, dikalikan jumlah bulan tunggakan iuran. Namun, jumlah bulan tertunggak yang dihitung maksimal 12 bulan, dan total denda tidak boleh melebihi Rp30 juta. Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk penegakan disiplin agar peserta tetap aktif membayar iuran secara rutin dan terhindar dari kendala saat memerlukan layanan kesehatan.

Selain itu, Dina Diana Permata selaku Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pasuruan juga menambahkan bahwa untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada peserta JKN, pihaknya telah menghadirkan petugas BPJS SATU di rumah sakit merupakan bentuk komitmen untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada peserta JKN. Petugas ini siap memberikan pendampingan, menjelaskan prosedur, termasuk terkait denda layanan, serta menjawab berbagai pertanyaan agar peserta merasa lebih tenang dan terbantu saat mengakses layanan kesehatan.

“Esensi dari adanya petugas BPJS SATU adalah untuk menjamin bahwa seluruh peserta JKN memperoleh pelayanan yang maksimal dan sesuai standar di rumah sakit yang bekerja sama dengan kami. Selain itu, kami juga ingin meninjau langsung sejauh mana proses administrasi yang diterapkan dapat diakses dengan mudah dan tanpa hambatan oleh peserta,” ungkap Dina.

Ghufron Nur Hamzah, yang saat ini menjabat sebagai Penanggung Jawab (PIC) layanan pengaduan dan informasi BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan, mengungkapkan bahwa peserta JKN yang terlambat membayar iuran akan dikenakan denda pelayanan. Ketentuan ini diterapkan sebagai bentuk pengaturan agar peserta senantiasa menjaga keaktifan kepesertaannya.

“Yang dapat kami lakukan sebagai pihak rumah sakit adalah memberikan edukasi kepada pasien agar segera melunasi tunggakan iuran selama masa keterlambatan. Setelah itu, keluarga pasien akan mengurus administrasi di bagian pendaftaran, lalu rumah sakit akan melanjutkan proses verifikasi dan pelayanan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Ghufron.

Ghufron juga menyampaikan bahwa salah satu faktor utama yang menyebabkan pasien peserta JKN dikenakan denda layanan adalah karena keterlambatan dalam melakukan pembayaran iuran bulanan secara rutin dan tepat waktu. Keterlambatan ini umumnya terjadi ketika peserta membayar iuran melebihi batas waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah tanggal 10 setiap bulannya, sehingga berpotensi menimbulkan kendala saat ingin mengakses pelayanan kesehatan di FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan).

“Jadi, selain kami dari pihak rumah sakit yang memberikan penjelasan kepada pasien, ada juga Petugas BPJS SATU yang secara langsung ikut mendampingi dan mengedukasi pasien terkait denda layanan. Petugas BPJS SATU akan menjelaskan mulai dari penyebab dikenakannya denda hingga langkah-langkah yang harus dilakukan peserta JKN, sehingga kehadiran mereka sangat membantu kami dalam menyampaikan informasi dengan lebih jelas dan mudah dipahami,” tutupnya.

Laporan: red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button