JATIMMADIUN

Apa Itu Denda Pelayanan? Ini Kata Petugas PIPP RS Darmayu Kota Madiun

Petugas Pemberian Informasi Penanganan Pengaduan (PIPP) Rumah Sakit Darmayu Kota Madiun, Putri Rahmadhina (Foto: ist)

MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Masyarakat yang telah menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat memperoleh manfaat jaminan kesehatan jika status kepesertaannya aktif. Artinya jika status kepesertaan tersebut tidak aktif, maka peserta JKN tidak dapat memanfaatkan program jaminan kesehatan tersebut. Oleh karena itu, penting bagi peserta JKN untuk berkomitmen tepat waktu dalam hal pembayaran iuran setiap bulannya.

Bagi peserta JKN dengan status kepesertaan tidak aktif karena keterlambatan pembayaran iuran, maka tunggakan iuran dapat dilakukan pada kanal pembayaran yang telah disediakan tanpa ditambah dengan denda iuran akibat keterlambatan. Akan tetapi keterlambatan pembayaran iuran akan berdampak bagi peserta JKN yang mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Petugas Pemberian Informasi Penanganan Pengaduan (PIPP) Rumah Sakit Darmayu Kota Madiun, Putri Rahmadhina menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bahwa denda pelayanan yang dimaksud hanya diberlakukan pada layanan rawat inap di FKRTL.

“Denda pelayanan akan muncul karena peserta JKN terlambat membayar iuran setiap bulannya. Dalam waktu 45 hari sejak tunggakan dilunasi atau sejak status kepesertaannya aktif kembali, peserta tersebut akan dikenai denda pelayanan khusus pada manfaat layanan rawat inap tingkat lanjutan. Jadi kalau untuk layanan rawat jalan saja, denda pelayanan itu tidak akan dikenakan,” jelas Putri.

Lebih lanjut Putri menjelaskan bahwa denda pelayanan dikenakan berdasarkan jenis kepesertaan saat peserta memperoleh pelayanan rwat inap tingkat lanjutan yang pertama kali diperoleh oleh peserta JKN setelah status kepesertaannya aktif kembali. Denda pelayanan yang dikenakan adalah sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA CBG’s) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak maksimal 12 bulan.

“Besaran denda pelayanan yang paling besar adalah Rp20 juta. Dan denda tersebut dikenakan atas pelayanan kesehatan yang tagihan dendanya pertama kali dicetak,” tambahnya.

Mengingat pentingnya keaktifan status kepesertaan Program JKN, Putri mengingatkan kepada peserta JKN agar tidak terlambat untuk melakukan pembayaran iuran setiap bulannya. Sehingga dengan begitu status kepesertaan akan selalu aktif dan jika sewaktu-waktu dibutuhkan, tidak akan terkendala hal apapun, termasuk pengenaan denda pelayanan yang harus dibayarkan oleh peserta JKN.

“Nah maka dari itu lakukan pembayaran iuran Program JKN sebelum tanggal 10 setiap bulannya supaya kepesertaan JKN selalu aktif dan tidak terkena denda pelayanan misalkan harus mendapatkan layanan rawat inap di rumah sakit,” kata Putri.

 

Sementara itu, Ade (40) salah seorang peserta Program JKN mengaku bahwa dirinya rutin memanfaatkan jaminan kesehatan untuk berobat di fasilitas kesehatan. Menurutnya memang salah satu cara untuk menghindari status kepesertaan tidak aktif bahkan terkena denda pelayanan adalah dengan melakukan pembayaran iuran secara rutin.

“Karena saya setiap bulan harus melakukan pemeriksaan rutin, jadi saya juga harus memastikan status kepesertaan saya aktif. Untuk itu saya pakai auto debit, sudah tidak ada kecemasan lagi takut lupa membayar. Karena kalau sampai tidak aktif, misalkan kondisi saya drop dan harus rawat inap seperti dulu, pasti akan terkena denda pelayanan,” kata Ade.

Ade yang memiliki riwayat penyakit hipertensi dan jantung mengungkapan bahwa program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sangatlah memberikan banyak manfaat dan membantunya dalam hal biaya pelayanan kesehatan. Sehingga Ade berharap bahwa program yang sangat bermanfaat tersebut dapat digunakan dengan baik oleh masyarakat, dengan catatan status kepesertaannya aktif dan mengikuti alur serta prosedur yang telah menjadi ketentuan.

Laporan: rn/tk/red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button