JATIMMALANG

Pahami Ketentuan Pelayanan Kesehatan Program JKN

MALANG, BIDIKNASIONAL.com –  Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 terkait Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 kriteria pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Yudhi Wahyu Cahyono menghimbau kepada peserta JKN untuk memahami alur dan ketentuan pelayanan kesehatan dalam Program JKN. Pihaknya juga berharap, seluruh stakeholder dan juga fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan turut memberikan edukasi kepada peserta JKN terkait pelayanan kesehatan yang dapat dijamin oleh Program JKN, Jumat (27/06).

“Kami terus berupaya mewujudkan peningkatan kualitas layanan kepada peserta JKN, salah satunya melalui edukasi. Maka, edukasi menjadi kunci untuk memberikan pemahaman kepada peserta JKN terutama terkait dengan 21 kriteria pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh Program JKN. Salah satu yang tidak jamin adalah gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol,” katanya.

Ditemui dalam kesempatan lain, Kepala Rumah Sakit Prima Husada Malang, Nur Maizadah memberikan pandangannya serta menjelaskan langkah-langkah konkret dalam mengedukasi masyarakat. Secara umum kebijakan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah agar lebih fokus pada pengobatan penyakit yang bersifat medis dan kronis bukan akibat kebiasaan atau perilaku yang mengarah pada penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA).

“Pengobatan untuk kondisi yang disebabkan oleh konsumsi NAPZA dan alkohol sering kali membutuhkan penanganan yang berbeda dan lebih kompleks seperti rehabilitasi dan pemulihan jangka panjang. Menurut kami kebijakan juga dimaknai sebagai upaya untuk memberikan sinyal bahwa penyalahgunaan zat dan alkohol adalah perilaku yang harus diminimalisir oleh masyarakat. Sehingga pengobatan bukan menjadi satu-satunya solusi tanpa disertai upaya pencegahan dan rehabilitasi,” ujar Nurma.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini pihaknya aktif mengedukasi masyarakat, termasuk juga peserta JKN melalui berbagai media. Edukasi dilakukan secara rutin melalui media sosial rumah sakit, baik berupa infografis, video edukatif, maupun artikel kesehatan. Rumah sakit juga terlibat dalam kampanye pemeriksaan bebas narkoba, khususnya dalam kegiatan promotif yang melibatkan pelajar dan masyarakat umum. Mereka menekankan edukasi intensif dan kampanye kesehatan publik yang dapat menjangkau kelompok berisiko, termasuk remaja dan masyarakat umum.

“Kami membuat beberapa poster yang diletakkan di signage pada tempat umum rumah sakit yang menginformasikan bahwa Program JKN tidak menanggung biaya pasien dengan diagnosis akibat NAPZA atau alkohol. Hal ini juga tidak lepas dari sistem skrining iwayat kesehatan yang telah disediakan melalui Aplikasi Mobile JKN,” tambahnya.

Ia juga menambahkan bahwa selain edukasi, penguatan regulasi juga menjadi poin penting. Mendukung langkah pemerintah dalam membatasi akses terhadap alkohol melalui regulasi penjualan, pembatasan usia pembelian, larangan konsumsi di tempat umum, serta penegakan hukum yang konsisten. Menerima ketika regulasi ditegakkan secara disiplin, perilaku berisiko dapat diminimalisir.

Di akhir sesi wawancara, Nurma juga memberikan saran untuk memperkuat kolaborasi antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan. Menurutnya, edukasi mengenai hak dan kewajiban peserta harus terus dilakukan, termasuk penjelasan mengenai layanan apa saja yang dijamin dan tidak dijamin oleh JKN.

“Sinergi yang baik antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit adalah salah satu kunci keberhasilan Program JKN ini. Kami juga berharap ada evaluasi berkala terhadap kebijakan yang ada, sehingga semua pihak baik peserta, rumah sakit, maupun penyelenggara JKN dapat merasa adil dan terbantu,” tutup Nurma.

Laporan: rn/dn/red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button