JATIMMALANG

Pastikan Kepesertaan JKN Aktif, Hindarkan dari Denda Pelayanan

MALANG, BIDIKNASIONAL.com – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Yudhi Wahyu Cahyono menghimbau kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif agar peserta tetap dapat memanfaatkan pelayanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Yudhi menyebutkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 peserta dan/atau pemberi kerja yang tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya, Jumat (27/06).

“Peserta yang telah melunasi tunggakan iuran, maka status kepesertaan akan kembali aktif. Namun, jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta menggunakan layanan JKN untuk rawat inap tingkat lanjutan, maka peserta tersebut wajib membayar denda pelayanan atas pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya,” ujar Yudhi.

Lebih lanjut, Yudhi menyampaikan bahwa denda pelayanan dikenakan sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak. Ketentuan pengenaan denda layanan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan, serta besaran denda paling tinggi sebesar Rp20 juta.

“Denda pelayanan tersebut dibayarkan hanya satu kali saat rawat inap tingkat lanjutan, dalam artian jika dalam 45 hari sejak tunggakan dilunasi atau sejak status kepesertaan aktif kembali peserta rawat inap tingkat lanjutan lebih dari satu kali, maka denda hanya dibayarkan saat pertama kali pelayanan diperoleh. Ketentuan ini sebenarnya tidak untuk memberatkan peserta, tetapi untuk memberikan edukasi kepada peserta agar lebih disiplin dalam menjalankan kewajibannya membayar iuran rutin setiap bulan,” jelas Yudhi.

Yudhi menjelaskan, ketentuan denda pelayanan dikecualikan bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan dan peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III yang seluruh iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah. Peserta dapat melakukan pembayaran denda pelayanan melalui kanal pembayaran seperti Bank Mandiri, Bank BNI (Teller), Bank BRI (Teller dan ATM), PT. Pos Indonesia, Alfamart dan Tokopedia.

“Setelah melunasi tunggakan iuran, peserta bisa mendapatkan informasi terkait masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut pada menu info peserta di Aplikasi Mobile JKN. Untuk alurnya, jika peserta dalam masa 45 hari setelah melunasi tunggakan melakukan rawat inap tingkat lanjutan, maka pihak FKRTL akan menginformasikan jumlah denda pelayanan yang harus dibayarkan, kemudian peserta melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran yang telah disediakan, selanjutnya peserta melaporkan ke petugas FKRTL bahwa telah melakukan pembayaran denda dan akan dicetakkan SEP,” jelas Yudhi.

Sementara itu Ernawati (53) salah satu peserta JKN segmen kepesertaan PBPU mengaku dirinya pernah mendapatkan denda pelayanan. Ernawati berbagi pengalamannya, saat itu anaknya harus dirawat di rumah sakit karena demam berdarah, saat dirinya melakukan pendaftaran pelayanan, petugas rumah sakit memberikan informasi bahwa status kepesertaannya tidak aktif sehingga terbentuk denda pelayanan, tanpa berfikir panjang dirinya langsung melunasi tunggakan iuran tersebut dan membayarkan denda pelayanan.

“Pengalaman itu menjadi pelajaran untuk saya. Sekarang saya sudah mendaftar program autodebet untuk pembayaran iuran JKN, jadi biar tidak terulang lagi saya lupa bayar iuran. Sekarang saya bisa lebih tenang karena sudah terdaftar autodebet, tinggal memastikan saja saldo direkening cukup untuk pembayaran iuran. Syukurnya saat itu denda pelayanannya sangat murah ya hanya seratus ribuan saja. Saya juga sangat bersyukur sekali dengan adanya Program JKN seluruh biaya pengobatan sudah dijamin, kalau tanpa Program JKN pasti saya harus mengeluarkan uang yang lumayan banyak untuk pengobatan itu,” pungkas Ernawati.

Laporan: rn/dn/red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button