JATIMMOJOKERTO

MAKI Desak KPK Segera Periksa Gubernur Jatim Khofifah 

Komaryono, SH, Sekjen MAKI (Foto: Husnan)

MOJOKERTO, BIDIKNASIONAL.com -Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) suatu perkumpulan masyarakat yang membidangi penegakan hukum anti korupsi, sangat mendukung, mendesak kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil ulang gubernur Jatim Dra. Hj. Khofifah Indarparawasa. Hal ini diungkapkan Komaryono, SH, selaku Sekjen MAKI.

Menurut Komaryono, Khofifah pada saat dipanggil KPK sebagai saksi hari Jum’at 20 Juni 2025 lalu,tidak hadir dengan alasan menghadiri wisuda putranya di negri China. “Kami sangat berharap agar bu Khofifah di periksa sebagai saksi dalam kasus pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD ) Jatim tahun 2019-2022 lalu.” kata Komaryono, Rabu, 02 Juli 2035.

Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa MAKI yang di koordinatori Bonyamin Saiman sangat serius agar KPK segera untuk menuntaskan kasus korupsi menghebohkan warga Jawa Timur, dan sekaligus mantan menteri sosial hanya panggil sebagai saksi persoalan hibah APBD Tahun 2019-2022 harus menghormati panggilan lembaga anti rasuah tersebut, “ KPK harus tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu harus ditindak,” harap Komaryono selaku sekjen MAKI.

Terkait dengan pemberitaan dalam salah satu media yang mengatasnamakan MAKI Jawa Timur yang akan mendampingi Khofifah jika di panggil KPK saat di konfirmasi awak Media dengan tegas membantah adanya pernyataan itu, dan mereka di luar yang lembaga yang ia pimpin sama Bonyamin. Mereka tidak dalam struktur MAKI, “MAKI, kita mendirikan cabang di manapun, hanya MAKI di bawah koordinator Bonyamin, dan Komaryono selaku Sekjen, Jika ada segilintir orang yang mengaku MAKI yang menyatakan hal-hal seperti itu, bukan dari anggota MAKI hanya mengatasnamakan saja,” tandasnya.

Dikatakan Sekjen Komaryono, MAKI yang sebenanya, adalah mendukung kinerja KPK yang anti rasuah, tidak hanya itu jika dalam pemeriksaan saksi ditemukan ketelibatannya, statusnya bisa di naikkan menjadi tersangka, siapa pun orangnya, “sehingga dari saksi bisa ditetapkan tersangka,” tegasnya.

Laporan: husnan

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button