JATIMSIDOARJO

2 Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMDes Jimbaran Kulon Wonoayu, Ditahan Kejari Sidoarjo

2 tersangka kasus dugaan korupsi BUMDes Jimbaran Kulon, Wonoayu, Sidoarjo. (Foto: Teddy Syah/Bidiknasional.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jimbaran Kulon, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (3/7/2025) malam.

Dua tersangka tersebut adalah MH, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa Jimbaran Kulon sekaligus merangkap bendahara BUMDes, dan AR, pihak penjual aset tanah dan kios yang dibeli oleh BUMDes.

Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Frangky Yanafia Ariandi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari rencana pembelian tanah dan bangunan kios oleh BUMDes Jimbaran Kulon pada tahun 2021.

Pembelian tersebut diinisiasi oleh tersangka MH yang mengaku aset itu akan dijadikan kantor BUMDes. Namun dalam prosesnya, MH diduga memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“MH memanipulasi harga pembelian tanah dan bangunan kios tersebut. Ia membeli dari AR dengan harga Rp130 juta, namun dalam laporan pertanggungjawaban dicatat seolah-olah pembelian dilakukan seharga Rp150 juta,” jelas Frangky.

Baca Juga : Dugaan Jual Beli Bangku SMAN Sidoarjo, Pakar Hukum; Oknum Bisa Dijerat UU Tipikor

Selain mark-up harga, penyidik Kejari Sidoarjo juga menemukan adanya ketidaksesuaian alas hak tanah yang dibeli. Hal ini menyebabkan tanah dan kios tersebut bermasalah secara administrasi dan tidak dapat dicatatkan sebagai aset sah milik BUMDes.

“Pembelian aset menjadi sia-sia karena tidak bermanfaat bagi BUMDes dan tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuannya,” tambahnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sebesar Rp150 juta sebagaimana hasil audit kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo.

Kejari Sidoarjo menyatakan proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini. Kedua tersangka, kini ditahan 20 hari ke depan untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

Laporan : Teddy Syah Roni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button