KOTAMOBAGUSULUT

Tim Resmob Polres Kotamobagu Tangkap Tersangka Penipuan Investasi Pupuk Rp.284 Juta

KOTAMOBAGU, BIDIKNASIONAL.com – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu tangkap tersangka kasus penipuan berkedok Investasi Pupuk Paten yang rugikan korban Rp. 284.000.000.

Pelaku DA alias Dia (40) diamankan TIm Resmob Polres Kotamobagu di Desa Limba Kota Gorontalo pada Minggu (29/6/2025).

Kronogis kasus penipuan menurut laporan korban AA (44) yang merupakan warga Desa Bungko Kecamatan Kotamobagu Selatan ini, Pada bulan Februari 2024 pelaku membujuk korban untuk ikut dalam investasi pengadaan pupuk paten dan logistik jasa Vendor.

Namun hingga lewat setahun lebih pelaku tidak juga mengembalikan dana korban sebesar Rp. 284.000.000 sehingga korban merasa dirugikan.

Kasus penipuan dan atau penggelapan ini tercantum dalam laporan polisi LP/B/473/X/2024/SPKT/Res Kotamobagu/Polda Sulut tertanggal 30 Oktober 2024.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK,MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan terduga penipuan dan atau penggelapan ini.

“Tersangka ditangkap di Kota Gorontalo dan telah ditahan di Rutan Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut. kami menghimbau masyarakat tidak mudah tertipu dengan investasi apalagi yang nilanya sampai ratusan juta rupiah”. Ujar Kasi Humas.

Laporan: Arman

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button