
SD Negeri Pelita di Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang (Foto: ist)
SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – Dugaan praktik menyimpang dalam pengelolaan keuangan siswa kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SD Negeri Pelita yang berlokasi di Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang. Pasalnya, kepala sekolah diduga meminjam dana tabungan siswa sebesar 15% secara sepihak tanpa persetujuan komite maupun orang tua murid.
Informasi yang dihimpun tim Bidik Nasional (BN) menyebutkan, bahwa dana tersebut dipotong langsung dari tabungan siswa saat proses pembagian tahunan yang rutin dilakukan menjelang kenaikan kelas. Ironisnya, tidak ada musyawarah, pemberitahuan resmi, atau persetujuan tertulis sebelum dana tabungan anak-anak tersebut digunakan pihak sekolah dengan dalih untuk pembangunan.
“Anak saya kelas 3, tabungannya tidak utuh. Bahkan ada yang semestinya menerima Rp 8 juta hingga Rp 12 juta, tetapi tiba-tiba dipotong 15%. Kami kaget dan tidak pernah diajak musyawarah,” ujar salah satu wali murid saat ditemui, Jumat (05/07/2025).
Bukan hanya itu, setiap siswa juga dibebani iuran kenaikan kelas sebesar Rp 50.000, kebijakan yang disebut-sebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa transparansi dasar hukumnya.
Sejumlah orang tua murid menyampaikan kekecewaan dan keresahan mereka. Ada rasa takut untuk bersuara lantang karena khawatir anak-anak mereka akan mendapat perlakuan tidak adil dari pihak sekolah.
“Kalau pinjam di bank ada aturan, ada bunga, dan ada perjanjian. Ini uang anak-anak yang ditabung bertahun-tahun malah dipakai tanpa izin.” ucap salah seorang wali murid lainnya dengan nada kesal.
Guru wali kelas 3, Egi, disebut-sebut membagikan buku tabungan siswa kepada orang tua tanpa menjelaskan secara terbuka ihwal pemotongan tersebut. Tidak ada ruang klarifikasi. Tidak ada lembar persetujuan. Semuanya dilakukan sepihak.
Informasi dari sumber lain menyebutkan bahwa dana tersebut digunakan untuk menutupi temuan audit dana BOS oleh BPK yang mencapai angka Rp 70 juta. “Instruksi peminjaman berasal langsung dari kepala sekolah dan disampaikan ke para guru,” ungkap seorang aktivis pendidikan dari Desa Kotasari.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SDN Pelita belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan serius ini. Upaya konfirmasi juga belum dijawab. Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Subang pun diminta untuk turun tangan dan mengklarifikasi situasi ini secara terbuka kepada publik.
Jika benar adanya, tindakan ini bukan hanya mencederai kepercayaan orang tua, tapi juga berpotensi melanggar hukum. Dana tabungan siswa adalah hak pribadi yang dilindungi secara moral dan hukum, bukan kas darurat sekolah.
Untuk menyajikan berita yang berimbang, BN Biro Subang membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak, termasuk kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Subang, agar polemik ini segera terang dan tidak menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di masa depan.
Laporan: M.tohir/tim
Editor: Budi Santoso


