
Kuasa hukum Novia, M. Kholil. (Foto: ist)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com — Sengketa hubungan industrial antara PT SaktiSetia Sentosa dengan eks karyawannya, Novia Nur Hasanah, akhirnya berakhir damai. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya telah memfasilitasi proses mediasi yang membuahkan kesepakatan kedua belah pihak.
Kuasa hukum Novia, M. Kholil, mengungkapkan bahwa mediasi yang digelar pada Selasa (8/7) berlangsung lancar dan kondusif. Pihak perusahaan, kata dia, bersedia memenuhi tuntutan yang menjadi hak kliennya.
“Alhamdulillah tadi sudah bersepakat dan Novi juga bersedia. Akhirnya membuahkan hasil kesepakatan bersama. Perusahaan juga akan memperbaiki masalah administrasi internalnya,” ujar Kholil seusai mediasi di Kantor Disperinaker Surabaya.
Ia merinci, perusahaan bersedia mengembalikan ijazah dan SKHUN milik Novia yang sebelumnya ditahan. Selain itu, perusahaan juga akan membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta hak-hak lainnya.
“Semua hak-hak Saudari Novi akan diberikan. Termasuk dokumen pribadi. Untuk pembayaran pesangon sesuai kesepakatan akan dibayarkan paling lambat 10 Juli mendatang,” tegasnya.
Kholil mengapresiasi peran aktif Disperinaker dalam memediasi dan menyelesaikan kasus tersebut. Ia berharap ke depan tidak ada lagi kasus serupa di Surabaya.
Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disperinaker Surabaya, Tranggono Wahyu Wibowo, menyatakan bahwa pemkot serius menangani kasus-kasus semacam ini. Pihaknya juga telah menyiapkan langkah pembinaan jika ditemukan pelanggaran oleh perusahaan.
“Kalau ada kejadian serupa, kita akan lakukan pembinaan. Tujuannya agar Surabaya tetap kondusif dan hak pekerja serta kepentingan investor bisa berjalan beriringan,” ujarnya.
Kasus ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap praktik penahanan ijazah, yang sebelumnya juga menimpa eks karyawan pengusaha Jan Hwa Diana.
Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa penahanan ijazah melanggar hukum. Perusahaan yang kedapatan melakukan hal tersebut dapat dikenai sanksi pidana.
Kepala Disperinaker Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menuturkan pihaknya aktif memfasilitasi penyelesaian jika menemukan kasus semacam ini di lapangan.
“Kalau ada penahanan ijazah, langkah pertama kami adalah memfasilitasi penyelesaian. Kami beri peringatan dan minta perusahaan segera mengembalikan ijazah, karena itu melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Hebi, Rabu (2/7/2025).
Ia juga menanggapi alasan perusahaan yang menahan ijazah karena karyawan punya utang.
“Silakan kalau ada masalah hutang, itu ranahnya perdata. Tapi jangan ijazah yang jadi korban,” tegas Hebi.
Laporan : Teddy Syah Roni



