JABARSUBANG

Soal Pengadaan Sampul Ijazah SDN se-Kecamatan Pusakanegara Diduga Menyimpang, Kadispendik Subang Bungkam 

SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – Sikap bungkam ditunjukkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, Dra. Nunung Suryani, M.Si terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan sampul ijazah di lingkungan sekolah dasar se-Kecamatan Pusakanagara.

Kepala Biro (Kabiro) Bidik Nasional.com (bn.com) Wilayah Subang sebelumnya telah melayangkan surat konfirmasi resmi Nomor: 016/KF-BNC/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025, yang ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang. Surat tersebut berisi permintaan konfirmasi dan klarifikasi atas laporan dan temuan di lapangan mengenai pengadaan kolektif sampul ijazah sebanyak 671 lembar dengan harga yang dinilai tidak wajar, yakni mencapai Rp 12.000 per lembar.

Temuan lapangan juga mengindikasikan bahwa pengadaan tidak melalui mekanisme SiP-Lah, dan sekolah-sekolah diduga diarahkan untuk membeli dari satu percetakan tertentu berinisial “D”. Sementara harga pasaran wajar untuk jenis sampul tersebut hanya berkisar Rp 5.000 – Rp 8.000 per lembar.

Kabiro Bidik Nasional Subang menyoroti adanya potensi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, antara lain: Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN jika ditemukan unsur konflik kepentingan dalam pengadaan kolektif. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jika terdapat unsur tindak pidana korupsi, terutama dalam praktik mark-up harga.

Namun sangat disayangkan hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun tanggapan ataupun klarifikasi tertulis dari Dra. Nunung Suryani, M.Si selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang.

Ketertutupan informasi ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, serta bertentangan dengan semangat Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008.

Kabiro Bidik Nasional Subang akan terus menindaklanjuti persoalan ini kepada instansi berwenang, termasuk Inspektorat, Kejaksaan, Kepolisian, hingga Ombudsman RI, guna memastikan bahwa pengelolaan dana BOS di lingkungan pendidikan dasar berlangsung sesuai asas efisiensi, akuntabilitas, dan bebas dari tekanan atau kepentingan tertentu.

“Kami tidak sedang mencari sensasi. Ini murni bentuk pengawasan media terhadap penggunaan dana publik,” tegas M. Tohir, Kepala Biro Bidik Nasional Subang.

Laporan: tim

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button