JATIMLAMONGAN

Kuasa Hukum Saksi Gedung 7 Sampaikan Izin Tidak Hadir pada KPK di Kantor Pemkab Lamongan

Muhammad Ridlwan bersama partnernya Ainur Rofik, saat keluar dari kantor Pemkab Lamongan, di Jalan Kyai H. Ahmad Dahlan No. 01 Lamongan (Foto: Joko Santoso BN Lamongan)

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Kuasa hukum Moch. Wahyudi, saksi dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah kabupaten Lamongan berlantai 7 menyampaikan surat izin belum bisa hadir pada pemeriksaan KPK di Kantor Pemkab LaLamong, di Jalan Kyai H. Ahmad Dahlan No. 01 Lamongan

Kedatangannya untuk menyampaikan surat pemberitahuan terkait ketidakhadiran klien mereka dalam pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum tiba di Gedung Pemkab Lamongan sekitar pukul 10.28 WIB.

Bahwa kedatangan mereka merupakan bentuk sikap kooperatif kepada KPK terkait panggilan pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019 senilai Rp 151 miliar.

“Kami sampaikan ke penyidik KPK bahwa Bapak Wahyudi saat ini sedang menghadapi proses persidangan perkara Rumah Potong Hewan Umum (RPHU) Lamongan yang sidangnya sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dan pihak KPK memaklumi jika beliau besok tidak bisa hadir dalam pemeriksaan,” ungkap Muhammad Ridlwan bersama partnernya Ainur Rofik selalu kuasa hukum Moch. Wahyudi, kepada sejumlah awak media usai keluar dari Kantor Pemkab Lamongan. Rabu, 9 Juli 2025.

Pihaknya sengaja datang untuk menunjukkan itikad baik dan memastikan tidak ada anggapan mangkir atas pemanggilan tersebut. “Inisiatif datang untuk memberikan pemberitahuan secara resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman. Kami sampaikan bahwa Pak Wahyudi sedang menjalani sidang, sehingga tidak bisa hadir dalam panggilan KPK besok,” terang Ridlwan.

Menurut dia, jadwal pemanggilan KPK bertepatan dengan jadwal sidang di Surabaya, sehingga diperlukan koordinasi dengan majelis hakim terkait agenda tersebut. “Kondisinya memang bersamaan, sehingga otomatis harus berkoordinasi dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Pak Wahyudi,” ujarnya.

Perihal pemanggilan Moch. Wahyudi dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan sebagai saksi, Ridlwan menyebutkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan penjelasan secara rinci. “Saat ini Pak Wahyudi dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi,” bebernya.

Oleh karena itu, dalam persoalan keterlibatan, kami belum bisa berkomentar lebih jauh. Yang pasti, saat proyek pembangunan gedung tersebut berlangsung, beliau menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lamongan kala itu.

“Kondisi kesehatan kliennya, tambah Ridlwan, dalam keadaan baik dan siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan. “Alhamdulillah, beliau dalam keadaan sehat walafiat dan siap menjalani proses baik sebagai saksi dalam perkara gedung Pemkab Lamongan maupun sebagai terdakwa dalam perkara RPH-U Lamongan,” pungkasnya.

Reporter : Joko Santoso

Editorial : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button