JATIMLAMONGAN

Tim Tabur Kejari Lamongan Amankan Buronan Narkotika

Andri Gendro Wardono, Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus narkotika, saat diamankan Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan (Foto: Joko Santoso BN Lamongan)

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana, Andri Gendro Wardono, berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri.

Terpidana, Andri Gendro Wardono, bersikap kooperatif saat proses pengamanan oleh Tim Tabur Intelijen Kejari Lamongan kemudian langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk proses administrasi eksekusi.

“Hingga, pada pukul 11.00 WIB, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan,” kata Kasi Intelijen Kejari Lamongan Mhd Fadly Arby, disela sela Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV (Diklat PIM IV). Kamis 10 Juli 2025.

Menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya. “Andri Gendro Wardono, pria kelahiran Kediri 2 Juli 1973, telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1702 K/Pid.Sus/2021 tanggal 09 Juni 2021.Atas perbuatan pelaku, terpidana Andri Gendro Wardono, dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan. “Eksekusi terhadap putusan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan No. PRINT-646/M.536/Enz3/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025.

Mhd Fadly menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Intelijen Kejari Lamongan dengan Tim Pidana Umum, serta satreskrim Polres Lamongan. Tak hanya itu, Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Mhd Fadly dengan tegas menyampaikan” bahwa tidak akan ada ruang yang aman bagi DPO. Dan untuk buronan lainya agar menyerahkan diri,” tegas Mhd Fadly.

Reporter : Joko Santoso

Editorial : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button