JATIMMALANG

Edukasi Petugas PIPP Bantu Peserta JKN Terhindar Denda Layanan

MALANG, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Kesehatan Cabang Malang terus berkolaborasi dengan rumah sakit yang bekerja sama melalui petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) untuk melakukan edukasi masif kepada masyarakat agar lebih memahami ketentuan mengenai denda layanan akibat tunggakan iuran JKN. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Yudhi Wahyu Cahyono menyatakan bahwa petugas PIPP di rumah sakit memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada peserta JKN terkait denda layanan saat peserta JKN mendapatkan pelayanan rawat inap di rumah sakit, Jumat (04/07).

“Petugas PIPP rumah sakit dan petugas BPJS SATU memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada peserta JKN yang sedang memanfaatkan layanan kesehatan di rumah sakit. Terutama terkait denda layanan, masih terdapat masyarakat yang belum memahami terkait ketentuan tersebut. Kami mendorong peserta JKN untuk senantiasa memperhatikan keaktifannya dengan rutin membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya,” jelas Yudhi.

Ditemui secara terpisah, petugas PIPP Rumah Sakit Tk II. Dr. Soepraoen, Anton Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya selalu memberikan edukasi kepada peserta JKN bahwa denda pelayanan dikenakan kepada peserta yang telah melunasi tunggakan iuran dan dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta menggunakan layanan JKN untuk rawat inap tingkat lanjutan. Denda pelayanan dikenakan sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak. Ketentuan pengenaan denda layanan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan, serta besaran denda paling tinggi sebesar Rp20 juta.

“Kami selalu siap memberikan informasi kepada peserta JKN. Salah satu informasi yang sering kami sampaikan kepada peserta diantaranya terkait dengan denda layanan. Kami juga tidak akan bosan untuk mengingatkan peserta agar membayar iuran tepat waktu agar dapat terhindar dari denda layanan,” tutur Anton.

Lebih lanjut, Anton juga menambahkan kepada peserta JKN yang terkena denda layanan dapat melakukan pembayaran denda pelayanan melalui kanal pembayaran seperti Bank Mandiri, Bank BNI (Teller), Bank BRI (Teller dan ATM), PT. Pos Indonesia, Alfamart dan Tokopedia. Pihaknya berharap peserta JKN dapat menikmati pelayanan kesehatan dengan tenang dan nyaman dengan membayar iuran JKN secara rutin dan tepat waktu.

“Selain memberikan informasi dan melayani pengaduan dari peserta JKN yang sedang memanfaatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Tk II. Dr. Soepraoen. Kami bersama dengan Petugas BPJS SATU secara rutin melakukan Supervisi, Buktikan dan Lihat Langsung (SiBling) kepada peserta JKN. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas mutu layanan kepada peserta JKN,” tambahnya.

Sebagai salah satu peserta segmen PBPU, Binuri (56) mengaku bahwa dirinya pernah mengalami hal tersebut. Dalam keterangannya ia menjelaskan bahwa dirinya sempat lupa membayar iuran JKN selama satu bulan. Namun, hal yang tidak diinginkan terjadi, Binuri harus menjalani perawatan intensif karena terkena serangan jantung. Beruntung dengan sigap keluarganya langsung membawa ke UGD rumah sakit dan mendapatkan perawatan medis.

“Dari kejadian itu saya dan keluarga menjadi disiplin untuk selalu membayar rutin iuran setiap bulannya. Meskipun denda yang saya bayarkan tidak terlalu besar tapi alangkah lebih baiknya jika saya bisa mengatur pembayaran iuran dengan memanfaatkan sistem auto debet sehingga tidak sampai terlewat. Saya mendapatkan informasi mengenai sistem pembayaran auto debet juga dari Aplikasi Mobile JKN. Jadi saya kira dengan adanya BPJS Kesehatan ini sangat membantu sekali apalagi layanan kesehatan bisa didapatkan dengan mudah dan terjangkau,” tutupnya.

Laporan: rn/dn

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button