
Foto Mapolda Jawa Timur. (Ist)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Aksi unjuk rasa yang direncanakan oleh organisasi PANTAU (Pusat Kajian Strategis, Kebijakan, Pembangunan dan Korupsi) Jawa Timur di depan Mapolda Jawa Timur, pada Kamis, 10 Juli 2025 lalu, batal digelar.
Kegiatan itu terungkap dari surat pemberitahuan unjuk rasa yang masuk ke redaksi salah satu rekan media. Dalam surat tersebut, PANTAU menyampaikan tuntutan agar Polda Jatim memproses hukum terhadap RM dan Mimik Idayana.
Menurut dugaannya, RM diduga terlibat dalam kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM). Sedangkan Mimik Idayana, yang saat ini merupakan Wakil Bupati Sidoarjo dan istri dari RM, disebut-sebut terlibat dalam dugaan pencucian uang.
Edy, yang merupakan Koordinator Lapangan di organisasi PANTAU, saat dikonfirmasi rekan media membenarkan rencana aksinya tersebut. Namun, dia mengatakan bahwa aksi sengaja ditunda demi menjaga situasi tetap kondusif.
“Saya tunda, Pak. Karena kemarin menjaga kondusifitas di Polda Jatim,” ujar Edy saat dihubungi rekan media, pada Jumat (11/7/2025) lalu.
Kendati demikian, Edy menegaskan bahwa aksi unjuk rasa tetap akan dilangsungkannya. Ia merencanakan aksi lanjutan pada minggu berikutnya bersama 100 orang anggotanya.
“Kita turun minggu depan, Pak,” ucapnya.
Selanjutnya, Ketika ditanya terkait bukti yang mendukung tuntutan mereka, Edy mengatakan, akan menunjukkannya setelah aksi dilakukan. “Nanti setelah demo ya Pak, saya kasih buktinya,” imbuh Edy.
Namun, pernyataan berbeda disampaikan oleh pihak kepolisian. Hendra, salah seorang anggota Intelkam Polda Jatim, menyatakan bahwa tidak ada surat pemberitahuan aksi yang diterima oleh institusinya.
“Tidak ada itu, Mas,” kata Hendra, saat dikonfirmasi, pada Selasa (15/7/2025).
Disisi lain, menanggapi hal tersebut, tim relawan Mimik Idayana merespons serius terkait surat pemberitahuan aksi tersebut. Ketua Bidang Hukum Relawan Mimik Idayana, Dimas Yemahura Alfarauq, menyebut tuntutan dalam surat itu merupakan fitnah dan berita bohong (hoaks).
“Sudah kita kaji bersama tim. Isinya tidak sesuai dengan fakta. Mengandung unsur fitnah dan hoaks,” tegas Dimas pada Senin (15/7/2025).
Menurut Dimas, surat pemberitahuan aksi seharusnya tidak dijadikan sarana untuk menyebarkan tuduhan tanpa dasar hukum yang kuat.
Ia menekankan bahwa setiap laporan dan tuduhan seharusnya dilandasi dengan kajian bukti-bukti yang valid, bukan asumsi semata.
Dimas mengungkapkan bahwa surat pemberitahuan aksi tersebut telah masuk ke sistem eBuddy milik Wakil Bupati Sidoarjo, dan oleh karena itu, pihaknya mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum.
“Kami akan menggunakan hak hukum kami. Langkah hukum akan diambil terhadap pihak-pihak yang membuat dan menyebarkan surat itu,” ujarnya.
Selanjutnya, Terkait dugaan keterlibatan RM dalam pencurian BBM di Pertamina Tuban, Dimas menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan dan nama RM tidak terlibat.
“Proses hukum sudah selesai, dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama Polairud. Tidak ada keterlibatan Bapak Rahmat,” jelasnya.
Sedangkan mengenai dugaan keterlibatan Mimik Idayana dalam pembangunan RSUD Sidoarjo Barat, Dimas mengatakan bahwa kliennya justru dikenal vokal dalam mengawal proyek tersebut.
“Ibu Mimik saat itu masih anggota DPRD. Beliau yang paling aktif mengingatkan agar proyek RSUD tidak merugikan negara,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa audit dari BPK juga tidak menemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pembangunan rumah sakit tersebut.
Sebagai penutup, Dimas menegaskan akan melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa bukti hukum yang sah.
“Segala bentuk fitnah dan pencemaran nama baik akan kami tindaklanjuti secara hukum,” pungkasnya.
Laporan : Teddy Syah



