
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Sosialasasi gempur rokok Ilegal digelar pada selasa 15/7/2025 di kantor desa Tropodo kecamatan waru.
Acara dihadiri kepala desa tropodo kecamatan waru kabupaten sidoarjo H.Kusaini.ST, kepala desa menghimbau kepada warganya agar tidak membeli rokok ilegal.
Karena rokok ilegal itu merugikan negara dan juga berpengaruh pada kesehatan karena tanpa di awasi oleh pihak kesehatan waktu pencampuran tembakaunya.
Anas Ali Akbar kepala bidang penegakan perundang – undangan satpol PP kabupaten Sidoarjo menjelaskan bahwa masyarakat jangan sampai menjual rokok ilegal karena bisa di sangsi penjara minimal satu tahun kurungan penjara.

H.Deny Hariyanto dari DPRD kabupaten komisi A yang berasal dari fraksi PKS, (Partai Keadilan Sosial) menghimbau kepada masyarakat agar tidak membeli dan menjual rokok ilegal karena sangat merugikan negara dan masyarakat sendiri. Padahal nantinya dana pemasukan negara dari hasil cukai itu juga kembali ke masyarakat untuk kegiatan pembinaan, pelatihan UMKM dan lain sebagainya.
Hadir pula H. Warih Andono. SH, Wakil ketua tiga DPRD kabupaten Sidoarjo dari fraksi Golkar, Beliau telah menjabat anggota dewan selama tiga periode menyarankan kepada masyarakat agar hati – hati membeli rokok , jangan sampai membeli rokok ilegal karena bisa merugikan negara dan membahayakan pada kesehatan,dan bisa berproses hukum jelasnya.
I Gusti ngurah rai ariyawan dari bea dan cukai kabupaten Sidoarjo. Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai,.
Kedua Rokok dilekati pita cukai palsu,ketiga rokok dilekati pita cukai bekas, keempat rokok dilekati pita rokok.
Salah peruntukan, kelima rokok dilekati pita rokok salah personalisasi.
“Pada poin satu rokok polos artinya rokok itu tanpa cukai, poin dua rokok itu ada pitanya tapi pita itu palsu, ketiga rokok pakai pita bekas, jadi pita yg di pakai itu bekas, keempat salah pemakain pita yang tidak sesuai peruntukannya jadi pitanya tidak cocok atau tidak sesuai dengan merk rokoknya, untuk pita yang salah personalisasi itu pita rokok setiap merk punya kode kas sendiri, sedangkan ini tidak sesuai,” pungkas I Gusti. (ADV)
Laporan: yah
Editor: Budi Santoso



