JATIMSIDOARJO

Masuk Tahap II, Kejari Sidoarjo Segera Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Desa Sidokerto ke Pengadilan Tipikor

Kasipidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky (tengah), bersama tim Penyidiknya. (Foto: Teddy Syah/BN.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL — Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset tanah milik Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, terus bergulir. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menyatakan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Ali Nasikin (mantan Kepala Desa Sidokerto), Samiun, Kastain (Tim 9, Penjualan Aset Tanah Kas Desa) serta pihak swasta Eko, yang berperan sebagai pengembang.

“Berkas perkara telah memasuki tahap II, dan selanjutnya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, Senin (14/7/2025).

Franky menjelaskan bahwa tim jaksa kini tengah menyusun surat dakwaan. Setelah selesai, pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya yang berlokasi di Jalan Juanda, Sidoarjo.

“Jaksa telah ditunjuk dan saat ini tengah mempersiapkan pelimpahan perkara dalam waktu dekat,” imbuhnya.

Baca Sebelumnya : Pidsus Kejari Sidoarjo Tetapkan Direktur Kembang Kenongo Property Tersangka

Sebelumnya, tim penyidik menyatakan, bahwa berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap (P21). Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan korupsi dalam penjualan aset desa di Dusun Klanggri, yang diduga secara ilegal diubah statusnya dari tanah kas desa (TKD) menjadi tanah gogol.

Perubahan status tersebut membuka jalan bagi transaksi penjualan yang dinilai melanggar hukum dan menimbulkan kerugian negara senilai sekitar Rp3,1 miliar.

Keempat tersangka telah ditahan sejak Senin (10/3) lalu, menyusul serangkaian penyidikan intensif oleh tim Pidsus Kejari Sidoarjo. Penyidikan melibatkan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen pertanahan serta keterangan para saksi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aset desa yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan masyarakat. Kejari Sidoarjo menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyimpangan pengelolaan aset akan terus dilakukan, termasuk di tingkat pemerintahan desa.

“Kami tegaskan bahwa Kejari Sidoarjo akan konsisten menindak setiap bentuk penyalahgunaan aset negara, termasuk di tingkat desa,” tegas Jhon Franky Yanafia Ariandi.

Laporan : Teddy Syah Roni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button