
Para terdakwa saat diadili di PN Sidoarjo. (Foto: Teddy Syah/BN.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com — Tiga terdakwa dalam kasus jual beli ginjal, yakni Ahmad Farid, Ayu Wardhani, dan Muhammad Baharudin, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada (16/7). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahid menuntut hukuman berat kepada para terdakwa.
Ahmad Farid dan Ayu Wardhani yang merupakan pasangan suami istri dituntut hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 200 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar. Sementara itu, Muhammad Baharudin dituntut 7 tahun penjara, dengan denda yang sama dan subsider 6 bulan.
“Pertimbangan tuntutan terhadap ketiganya pada dasarnya sama. Yang memberatkan, tindakan mereka telah meresahkan masyarakat,” ujar JPU Wahid usai persidangan.
“Mereka juga menikmati sebagian hasil dari perbuatannya,” tambahnya.
Namun, jaksa juga mengungkap adanya hal-hal yang meringankan dalam tuntutan tersebut.
“Para terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, dan belum pernah dihukum,” jelas Wahid.
Ia menambahkan bahwa perbedaan lamanya tuntutan penjara berdasarkan peran masing-masing dalam kasus ini.
“Baharudin memiliki peran yang tidak sebesar dua terdakwa lainnya. Farid dan Ayu merupakan pihak yang mengatur banyak hal. Fakta persidangan menunjukkan seperti itu,” tegasnya.
Ketiga terdakwa menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Mereka diberi waktu oleh majelis hakim selama sepekan untuk menyusun dan mengajukan pledoi.
“Jujur kami kaget dengan tuntutan jaksa,” kata Supolo Setyo Wibowo, kuasa hukum Ahmad Farid dan Ayu Wardhani.
“Menurut kami tuntutannya terlalu berat, apalagi Baharudin mendapat tuntutan yang lebih ringan satu tahun. Kami akan menyiapkan pledoi secara maksimal,” lanjutnya.
Kasus ini bermula pada November 2024, ketika ketiga terdakwa ditangkap oleh petugas Imigrasi di Bandara Internasional Juanda. Saat itu, mereka hendak berangkat ke India bersama Rina Alifia, istri Baharudin. Berdasarkan hasil penyelidikan, keberangkatan tersebut bertujuan untuk menjual ginjal milik Rina.
Laporan : Teddy Syah Roni



