
Polda Jatim saat ungkap kasus pembunuhan di Pasuruan. (Foto: Teddy Syah/Bidiknasional.com)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MF (27) terhadap tantenya sendiri, Mirzah (62), di rumah korban yang berada di Dusun Tempel, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa motif pembunuhan tersebut didasari rasa sakit hati dan keinginan pelaku untuk menguasai harta korban.
“Motif pelaku adalah sakit hati akibat ucapan korban yang tidak lain adalah tantenya sendiri, serta ingin menguasai harta untuk membayar utang dan bermain judi online,” ujar Kombes Jules dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (15/7/2025).
Peristiwa keji itu terjadi pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak dua bulan lalu.
“Sekitar dua minggu sebelumnya, pelaku sebenarnya sudah ingin melancarkan aksinya, tetapi urung karena saat itu ada anak korban di rumah,” imbuhnya.
Pada hari kejadian, MF berpura-pura hendak menghadiri wawancara kerja. Ia menitipkan sepeda motornya di rumah sang kakak, lalu berjalan menuju warung kopi sebelum akhirnya menuju rumah korban bersama dua orang temannya.
Sesampainya di rumah korban, MF sempat mengobrol sejenak. Namun, secara tiba-tiba ia mengeluarkan pisau dapur dan menikam perut korban beberapa kali.
Mirzah sempat berusaha melarikan diri, namun pelaku kembali menyerang dan menusuk leher korban hingga tewas di tempat.
Setelah itu, pelaku mengganti pakaian dan membawa kabur mobil Honda CRV milik korban beserta dokumen kendaraan.
“Pelaku sempat mencoba menjual mobil ke showroom, namun gagal karena diminta menunjukkan identitas. Takut ketahuan, pelaku kabur meninggalkan showroom,” jelas Kombes Jules.
MF kemudian pulang menggunakan transportasi daring. Polisi yang menerima laporan kejadian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita meliputi sebilah pisau, mobil CRV, sepeda motor Honda Beat milik pelaku, serta dokumen kendaraan milik korban.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.
Laporan : Teddy Syah Roni



