JABARTASIKMALAYA

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Hoerudin: Pemerintah Harus Gratiskan Pendidikan Dasar

TASIKMALAYA, BIDIKNASIONAL.com – Negara atau pemerintah wajib hadir dan menjamin pendidikan berkualitas terutama tanpa memungut biaya alias gratis.

Hal itu sejalan dengan kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun di Indonesia dimulai pada tahun ajaran 2025/2026. Konstitusi melalui Undang-Undang Dasar 1945 menjamin pendidikan gratis di Indonesia, untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Wajib belajar 13 tahun ini merupakan perpanjangan dari program sebelumnya yang menyatakan 9 tahun (SD, SMP). Kini, menjadi 13 tahun, termasuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

“Dengan adanya pendidikan gratis atau program wajib belajar 13 tahun, diharapkan Indonesia dapat menciptakan generasi penerus bangsa yang berkualitas, cerdas, dan mampu bersaing di era globalisasi,” ujar Anggota MPR RI, Muhammad Hoerudin Amin, S.Ag., MH saat menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Bojonggambir, Kab Tasikmalaya, Rabu 16 Juli 2025.

Karenanya, ditegaskan legislator Fraksi PAN itu, bahwa pemerintah wajib hadir dan menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Bahkan, jaminan tersebut dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya tersebut, MK memperkuat jaminan pendidikan dasar gratis dengan menyatakan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam UU Sisdiknas harus diterapkan pada semua sekolah dasar dan menengah pertama, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat/swasta.

“Pada putusan MK memastikan bahwa sudah tidak ada lagi biaya yang dibebankan kepada siswa dan orang tua selama jenjang pendidikan dasar. Oleh karenanya, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme untuk mengimplementasikan kebijakan ini, termasuk pengalokasian anggaran dan penyesuaian peraturan perundang-undangan,” ujarnya dihadapan warga.

Menurutnya, hak atas pendidikan adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945. Dalam Undang-undang Sisdiknas pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

“Pembangunan di bidang pendidikan harus menjadi prioritas utama untuk memajukan sebuah bangsa. Perubahan, kemajuan, dan peradaban sebuah bangsa hanya bisa dicapai melalui pendidikan. Oleh karena itu, Pendidikan harus dijadikan landasan dan paradigma utama dalam mempercepat pembangunan bangsa,” tegas anggota Komisi X DPR RI.

Kendati, diakuinya, dalam implementasi program ini memerlukan anggaran yang besar untuk penyediaan fasilitas dan tenaga pendidik. Baik guru berkualitas, kurikulum yang sesuai, dan yang terpenting adalah dukungan biaya pendidikan.

Laporan: Zaen

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button