JATIMSURABAYA

Tanggapi Dugaan Fraud di Unit Arosbaya, PT Gadai Mas Jatim Sampaikan Klarifikasi Resmi

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – PT Gadai Mas Jatim akhirnya angkat suara terkait pemberitaan yang mencuat soal dugaan tindak fraud oleh oknum karyawannya di kantor Unit Arosbaya. Perusahaan menyampaikan klarifikasi resmi sebagai bentuk hak jawab serta tanggung jawab terhadap nasabah dan publik.

Yusufil Hamdani, SH, MH, selaku kuasa dan litigasi PT Gadai Mas, dalam pernyataan yang disampaikan manajemen, perusahaan mengungkapkan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh nasabah dan masyarakat atas tindakan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh oknum karyawan berinisial “M”, yang menjabat sebagai Sales Officer.

Oknum tersebut diduga telah menjalankan proses pinjaman di luar ketentuan dan prosedur resmi perusahaan. Tindakan itu, menurut manajemen, merupakan pelanggaran serius terhadap kebijakan internal dan nilai-nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi oleh PT Gadai Mas Jatim.

“Perbuatan oknum bersangkutan tidak hanya merugikan nasabah, tetapi juga menempatkan perusahaan sebagai korban, baik secara finansial maupun dalam hal reputasi dan kepercayaan publik,” tulis pihak manajemen dalam keterangannya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum, PT Gadai Mas Jatim telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus ini secara resmi ke pihak Kepolisian. Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung, dan perusahaan menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum agar pelaku dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali. Perlindungan terhadap nasabah akan terus menjadi prioritas utama dalam operasional perusahaan.

PT Gadai Mas Jatim juga menghimbau kepada seluruh nasabah untuk selalu melakukan transaksi di kantor resmi perusahaan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Nasabah diminta agar waspada terhadap oknum yang menawarkan layanan gadai secara berlebihan atau menjanjikan kemudahan yang tidak sesuai dengan aturan perusahaan.

“Demikian klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab perusahaan kepada publik,” tutup Yusufil Hamdani dalam pernyataan tersebut.

Laporan: Rilis/red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button