
Dua perwakilan PT EMA, Tri Novandi dan Santoso Sapto Nugroho, ke Mapolres Lamongan untuk mengajukan surat permohonan pengamanan (Foto: ist)
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com -Pekerjaan pemeriksaan dan perawatan, pemasangan serta pengoperasian perangkat telekomunikasi, dua orang perwakilan PT Epid Menara Assetco (EMA) mengajukan surat permohonan resmi pengamanan kepada Polres Lamongan.
Perihal tersebut berkaitan dengan rencana pelaksanaan pekerjaan maintenance selama satu hari di lokasi menara BTS yang berada di Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan. Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi dan langsung oleh dua perwakilan PT EMA, yakni Tri Novandi dan Santoso Sapto Nugroho, ke Markas Polres Lamongan di Jalan Kombes Pol Moh. Duryat, Jetis, Lamongan. Senin 21 Juli 2025.
“Ini merupakan permohonan kedua yang diajukan pihaknya untuk pengamanan kegiatan di lokasi menara BTS tersebut serta pentingnya pengawalan dari pihak kepolisian karena lokasi menara BTS tergolong sebagai objek vital yang memerlukan pengamanan ekstra.
“Permohonan ke Polres Lamongan ini juga saya tembuskan ke Polda Jatim. Hari ini saya antar langsung dan ditujukan ke Dirintelkam,” ungkap Tri Novandi, perwakilan PT EMA usai melayangkan surat di Polres Lamongan.
Pihaknya berharap, kata Mas Tri sapaannya, permohonan dari pihaknya kali ini benar-benar mendapatkan atensi dari pihak Polres Lamongan, mengingat pekerjaan maintenance di lokasi menara BTS sangat krusial untuk kelancaran jaringan komunikasi.
“Kami sangat berharap Polres Lamongan senantiasa membantu dengan maksimal, khususnya dalam pengawalan kegiatan maintenance selama satu hari di lokasi menara BTS di Sukomulyo,” tutur dia.
Sebelumnya, PT EMA juga telah melayangkan surat pengaduan, tetapi hingga saat ini pihak perusahaan masih menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang yakni Kepolisian Polres Lamongan.
Terpisah, Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto yang dikonfirmasi oleh sejumlah awak media melalui Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi. Pihaknya membenarkan adanya Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor LPM/211/VI/ 2024/SPKT/ POLRES LAMONGAN, tanggal 6 Juni 2024 tentang dugaan tindak pidana pemblokiran akses dan menghalangi PT EMA melakukan Jasa Telekomunikasi. “Siap mas. Iya, pengaduan yang masuk kita tindaklanjuti. On proses.
Sedangkan, permohonan pengamanan pelaksanaan pekerjaan perawatan dan pemeliharaan rutin Menara perangkat telekomunikasi di Jalan Andansari Gg. 05, RT.002, RW.004, Kelurahan Sukomulyo, Kabupaten Lamongan.
Kalau permohonan bantuan pengamanan bukan ranah reskrim. Biasanya ke BagOps atau langsung Kasi humas, biar menyeluruh informasinya,” terang, AKP Rizky.
Sedangkan Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, dimintai keterangan sejumlah awak media perihal tersebut pihaknya mohon waktu, “Siap Mohon waktu ya,” kata Ipda Hamzaid, disela-sela kesibukannya.
Reporter : Joko Santoso
Editorial : Budi Santoso



