JATIMSIDOARJO

Mantan Bupati Sidoarjo Diperiksa Kejaksaan, Perkara Apa?

Mantan Bupati Sidoarjo, Win Hendrarso saat jalani persidangan yang dulu. (Teddy/ foto: ist)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.comKejaksaan Negeri Sidoarjo lakukan pemeriksaan terhadap mantan bupati sidoarjo, Win Hendrarso. Pemeriksaan tersebut berkaitan dugaan korupsi Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Tambaksawah yang rugikan negara total senilai Rp9.751.244.222,20

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan Bupati yang telah menjabat selama dua periode ditahun 2000-2010 tersebut.

“Iya benar mas, dilakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso. Pemeriksaan berkaitan dugaan korupsi Rusunawa di Tambaksawah,” terang Kasi Pidsus Jhon Franky, Senin, (21/7).

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap Eks Bupati itu, dilakukan pada hari Kamis (17/7) di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo. “Pemeriksaan dilakukan hari Kamis kemarin. Ia diperiksa kurang lebih tiga jam,” lanjutnya.

Sebelumnya, Franky menegaskan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dalam kasus ini, mengingat banyaknya pihak yang terlibat dan besarnya nilai kerugian negara.

Baca Juga : Sidang Korupsi Pengelolaan Rusunawa Tambaksawah Sidoarjo, 5 Mantan Kadis Jadi Saksi Kunci

Mantan Bupati Sidoarjo
5 mantan Kadis saat jalani persidangan di PN Tipikor Surabaya. (Foto: Teddy/BN.com)

Sementara itu, perkara dugaan korupsi Rusunawa Tambaksawah ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Terakhir, pada Rabu (16/7), majelis hakim memeriksa lima mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo sebagai saksi.

Kelima saksi tersebut adalah Agoes Boediono Tjahjono, Dwijo Prawiro, Sulaksono, Setyo Basukiono, dan Heri Soesanto. Mereka memberikan keterangan di persidangan selama kurang lebih lima jam.

Laporan : Teddy Syah Roni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button