
BATANG, BIDIKNASIONAL.com – Dunia pemerintahan desa di Kabupaten Batang kembali tercoreng. Seorang oknum Kepala Desa Mojotengah, Kecamatan Reban, berinisial D, kini menjadi sorotan tajam setelah diduga menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2024. Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp235.355.952.
Dalam rilis resmi yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang pada Senin, 22 Juli 2025, Kepala Kejari mengungkapkan bahwa dugaan korupsi mulai tercium sejak pertengahan tahun lalu, tepatnya Juli 2024. Saat itu, tersangka diketahui mencairkan sejumlah anggaran desa untuk berbagai kegiatan, baik fisik maupun nonfisik. Namun alih-alih digunakan sesuai peruntukannya, dana tersebut justru dikantongi untuk kepentingan pribadi.
“Modusnya, setelah dana dicairkan dari bendahara kepada Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), tersangka langsung meminta uang itu dan mengaku menggunakannya untuk kebutuhan pribadi serta menutup kekurangan kegiatan sebelumnya yang juga sudah diselewengkan,” ungkap pihak Kejari Batang.
Sejumlah kegiatan desa yang seharusnya menyentuh kebutuhan masyarakat justru menjadi ladang korupsi. Berikut rincian dugaan penyalahgunaan anggaran:
Pembangunan Sarana Air Bersih Dukuh Tempuran
Kerugian: Rp82.241.000 (sumber: Banprov)
Pembangunan Rabat Beton dan Pelebaran Jalan RT 03 RW 01 & RW 02
Kerugian: Rp79.577.352 (sumber: Banprov)
Operasional Pemerintah Desa
Kerugian: Rp26.937.600 (sumber: Dana Desa)
Insentif Guru Madrasah/Keagamaan
Kerugian: Rp22.500.000 (sumber: Dana Desa)
Pembangunan Jalan Usaha Tani Dukuh Depok
Kerugian: Rp24.100.000 (sumber: Dana Desa)
Pengalihan Dana ODF dan Padat Karya untuk Jalan Usaha Tani
Kerugian: Rp36.000.000 (sumber: Dana Desa)
Total keseluruhan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai lebih dari Rp235 juta.
Kejari Batang memastikan bahwa proses hukum masih berlangsung. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pendalaman dokumen keuangan desa terus dilakukan. Mereka menegaskan akan bersikap tegas terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan dana desa.
“Dana desa adalah hak masyarakat. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi siapa pun,” tegas perwakilan Kejari Batang.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para penyelenggara pemerintahan desa agar tetap transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran yang bersumber dari rakyat. Penyimpangan sekecil apa pun akan ditindak tanpa kompromi.
Laporan: Dikin
Editor: Budi Santoso



