DEMAKJATENG

MARAK : Truk Ngangsu Solar Subsidi di SPBU 44.581.20 Kebonagung, Polisi Tutup Mata

SPBU 44.581.20 Kebonagung Kabupaten Demak (Foto: ist)

Truk bak kayu ditutup terpal nopol B 1043 FOO mengisi BBM Solar dua kali, di dua SPBU, tepatnya Jalan Gubuk Purwodadi, Kecamatan Kebonagung Kabupaten Demak, pada hari Selasa 22/7/2025 (Foto: ist)

DEMAK, BIDIKNASIONAL.com – Penyalahgunaan BBM subsidi masih marak di wilayah hukum Kabupaten Demak. Pasalnya, disaat awak media melintas menemukan 1 unit truk bak kayu ditutup terpal nopol B 1043 FOO mengisi BBM Solar dua kali, di dua SPBU, tepatnya Jalan Gubuk Purwodadi, Kecamatan Kebonagung Kabupaten Demak, pada hari Selasa 22/7/2025.

Menurut informasi dari warga setempat yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan, bahwa dirinya sering melihat Truk Truk ngangsu solar di SPBU Kebonagung,” bukan saya nggak tau mas, tapi itu bukan urusan saya, itu urusannya Polisi dan Pertamina,” ungkap warga kepada awak media.

“Para pengangsu BBM subsidi solar dilakukan biasanya menggunakan modus ganti ganti Nopol dan barcode untuk melancarkan aksinya,” imbuhnya.

Inisial nama S, supir pengangsu Solar Subsidi di SPBU Kebonagung Demak saat dikonfirmasi beberapa awak media (Foto: ist)

Sopir yang mengaku bernama Su,ud saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, armada Truk ngangsu ini milik inisial N, setiap berangkat dapat uang saku 7,5 juta untuk belanja solar mas,” jelasnya.

“Sementara untuk hari ini saya berangkat ngangsu dari jam 14.00 sampai saat ini saya sudah ngisi solar sebanyak 3 juta rupiah hampir setengah Ton mas,” terangnya.

Masih Maraknya pengangsuan solar subsidi di wilayah hukim Demak diduga kurangnya pengawasan dari pihak APH dan Pertamina, Jangan sampai masyarakat menduga bahwa kegiatan tersebut sudah ada pengondisian atau pembiaran.

Maka dari itu, kami dari awak media meminta kepada pihak APH Polres Demak, Polda Jateng segera lakukan investigasi tangkap dan penjarakan mafia Solar, untuk SBM Pertamina diminta cek CCTV 30 hari kebelakang, jika terbukti berikan sanksi tegas bagi SPBU yang nakal tidak sesuai SOP, karena sudah jelas kegiatan tersebut sangat merugikan negara.

Perlu diketahui bahwa penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini melarang perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Laporan: tim

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button