JATIMSIDOARJO

Pasutri di Sidoarjo Terlibat Kasus Jual Ginjal, Terdakwa Menangis saat Baca Pledoinya

Terdakwa Ahmad Farid, pasca persidangan. (Foto: Teddy Syah/BN.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Ahmad Farid dan Ayu Wardhani pasutri asal Sidoarjo menjadi terdakwa kasus jual beli ginjal ingin hakim tak melihatnya sebagai penjahat.

Hal itu diungkapkan oleh pasutri tersebut saat melakukan sidang pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Selasa (22/7/2025).

Farid mengatakan, sejak dirinya dan istri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, anak-anaknya hidup berpindah-pindah di bawah asuhan keluarga.

“Mohon belas kasihnya, jangan melihat saya dan istri sebagai seorang penjahat karena saya juga sama seperti Yang Mulia dan seluruh hadirin di sini,” kata Farid dalam persidangan, Selasa (22/7/2025).

Farid mengaku sebagai tulang punggung keluarga dari ekonomi bawah, dia merasa menyesal karena telah salah jalan dalam mengambil pekerjaan.

“Saya bersumpah lebih baik saya gantung diri daripada saya harus melakukan kejahatan lagi,” jelasnya.

Dia membantah bahwa dirinya dan Ayu melanggar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ataupun memfasilitasi proses transplantasi ginjal istri terdakwa, Baharudin.

“Saya berniat ingin bekerja untuk menambah kebutuhan ekonomi dan membantu karena diminta tolong oleh terdakwa Baharudin,” terangnya.

Farid juga membantah dirinya bekerja sebagai tim pemasaran Rumah Sakit Jaypee. Dia memiliki koneksi dengan rumah sakit tersebut sebab pernah melakukan donor ginjal di sana dan diminta manajemen rumah sakit untuk merekomendasikan.

“Saya bukan agen atau mediator seperti yang dituduhkan karena tidak pernah merekrut orang menjadi pendonor. Saya juga bukan admin grup, tapi anggota biasa yang bergabung sejak 2022,” tuturnya.

Baca Juga : Mantan Bupati Sidoarjo Diperiksa Kejaksaan, Ini Perkaranya

Lebih lanjut, Farid bilang, dia membantu Bahar karena merasa iba sebab pernah dalam kondisi yang sama, mendonorkan ginjal karena desakan ekonomi.

Di samping itu, Farid ingin dakwaan terhadap istrinya dibebaskan karena tidak memiliki peran krusial selain membantu dirinya dalam mengurus operasional karena kasihan.

“Saya baru menjalani transplantasi ginjal pada 6 hingga 7 bulan lalu. Karena istri tidak tega maka niatan istri untuk mengakui kesalahan saya hanya supaya tidak dihukum. Semua barang bukti yang salah adalah saya,” pungkasnya.

Diketahui, Terdakwa pasutri asal Sidoarjo, Achmad Farid Hamsyah (32) dan Ayu Wardhani Sechatur (29) serta terdakwa lain Mochammad Baharudin Amin asal Malang.

Ketiganya bersama dua tersangka lain ditangkap Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo saat hendak terbang ke India pada 9 November 2024 lalu.

Sementara itu, kuasa hukum Farid-Ayu, Supolo Setyo Wibowo mengatakan, pengadilan ini belum sepenuhnya utuh karena ada salah satu pihak yang masih dipertanyakan. Yakni, status hukum bagi pihak yang membiayai proses transplantasi ginjal.

“Siapa yang membiayai, seperti apa status pembiayaannya? ini yang kami pertanyakan. Sehingga kami berharap hakim bijak dalam mengambil keputusan. Jangan seolah-olah klien kami menjadi pelaku utama,” tegas Supolo.

Perlu diketahui, dalam fakta persidangan terkuak, mereka diduga terlibat transaksi transplantasi ginjal secara ilegal ke India dengan iming-iming Rp600 juta.

Alasannya, karena himpitan ekonomi, Baharudin memaksa istrinya, Rina (saksi) untuk menjual ginjalnya dan akhirnya terjalin komunikasi dengan Farid pada Agustus 2024.

Bahar mempostingan kesediaan menjual ginjal melalui Facebook dan dilihat oleh seorang warga asal Makassar Siti Nur Haliza atau Nunu berencana membeli ginjal untuk ibunya, Suryani.

Atas perbuatannya, kini para terdakwa diancam sebagaimana diatur dalam pidana sesuai dengan Pasal 432 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut, Farid dan Ayu penjara 8 tahun dan denda 200 juta subsider enam bulan.

Laporan : Teddy Syah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button